Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1990
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)