Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2000
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA.
Membentuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Propinsi Maluku Utara.
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN S. LEMBARAN NEGARA REPUBLK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 33
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)