Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2003
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS JEMBATAN TOL CITARUM RAJAMANDALA DAN JEMBATAN TOL MOJOKERTO SEBAGAI JEMBATAN UMUM TANPA TOL. PERTAMA : Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto yang masing- masing ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982, diubah statusnya menjadi jembatan umum tanpa tol. KEDUA : Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol, serta ketentuan-ketentuan mengenai penetapan besarnya tarif tol pada jembatan tol tersebut, dinyatakan tidak berlaku. KETIGA : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang