Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2001
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1990 TENTANG JALAN TOL. Pasal I … Pasal I Mengubah dan menambah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) tentang Jalan Tol sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a. Kelayakan investasi dihitung berdasarkan nilai investasi, perkiraan lalu lintas, perkiraan tarif, masa penyelenggaraan, biaya operasi dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar. Huruf b … Huruf b Besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan pembebanan biaya operasi kendaraan meliputi biaya bahan bakar, pelumas, keausan dan pengaruh nilai waktu, yang dihitung berdasarkan pengaruh pembedaan panjang jalan dan kecepatan tempuh rata-rata. Huruf c Kemampuan membayar pemakai jalan tol diukur berdasarkan survey yang dilakukan oleh lembaga independen. Ayat (3) Penetapan besarnya tarif tol berlangganan oleh Badan dimaksudkan agar Badan memiliki keluasaan dalam memberikan pelayanan kepada pemakai jalan tol. Angka 2
Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 3 (tiga) tahun agar terdapat kepastian waktu penyesuaian tarif tol, sedangkan besarnya penyesuaian ditentukan berdasarkan laju inflasi pada saat akan diberlakukannya tarif baru dan pembatasan besarnya penyesuaian dimaksudkan agar tidak memberatkan pemakai jalan tol. Besarnya tarif penyesuaian dihitung melalui rumus sebagai berikut: Tarif Tol Baru = Tarif Tol Lama {1+a*(inflasi)} Keterangan: a = Proporsi komponen beban usaha yang terpengaruh inflasi terhadap total beban usaha penyelenggaraan Jalan Tol. Inflasi = Data inflasi regional yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4096
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)