Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1990
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
Tugas Bakornas Penanggulangan Bencana adalah :
BAB II
Satlak Penanggulangan Bencana terdiri dari dinas-dinas daerah dan instansi vertikal di daerah seperti Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan unsur-unsur lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tugas Satlak Penanggulangan Bencana melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya baik dalam tahap sebelum, selama maupun setelah bencana terjadi secara terpadu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bakornas Penanggulangan Bencana.
Dalam melaksanakan tugasnya Satlak Penanggulangan Bencana :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)