Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1974
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial, Mengingat : … Mengingat : 1. Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik- baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
BAB II
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
…
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat- syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)