Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1A/PER.KOMNAS HAM/II/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 1A/PER.KOMNAS HAM/II/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.485 3
BAB I
Dalam Peraturan Komnas HAM ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pemberian surat keterangan hanya dapat diberikan kepada korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang Berat yang sudah atau belum dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat.
BAB IV
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat, sekurang–kurangnya memuat:
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang belum dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat, sekurang–kurangnya memuat:
BAB V
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban dapat disampaikan langsung oleh Korban dan/atau keluarga korban melalui surat dan/atau datang langsung.
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban dapat disampaikan melalui kuasa yang ditunjuk oleh pemohon berdasarkan surat kuasa.
LPSK dapat mengajukan permohonan surat keterangan kepada Komnas HAM dengan melampirkan syarat – syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5.
Bila dianggap perlu Komnas HAM dapat melakukan verifikasi atas kelengkapan dan/atau kebenaran dari syarat–syarat permohonan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 dan 5.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)