Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1987
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TERMINAL PETI KEMAS
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.
Jenis sarana angkutan yang dipergunakan untuk menghubungkan Terminal Peti Kemas dengan pelabuhan terdekat melalui jalan raya, kereta api, sungai atau udara, ditetapkan oleh Menteri Perhubung- an, setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.
Ketentuan Keputusan Presiden ini berlaku pula bagi kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas melaluibandar udara dan Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Pelabuhan ASDP) yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.