DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1985

Nomor
24
Tahun
1985
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA. Pasal I ... Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA I. UMUM Untuk makin memperlancar arus barang ekspor maupun impor dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan perdagangan luar negeri yang diharapkan akan mempertinggi daya saing barang ekspor Indonesia. Lebih lancarnya dan efisiennya arus perdagangan luar negeri akan mendorong perkembangan produksi dalam negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I

Pasal 6

Penghapusan Harga Patokan Impor dimaksudkan untuk memperlancar arus barang. Pasal II Cukup jelas.