MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Otonomi Daerah; Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Keuangan; Sekretaris merangkap Anggota : Deputi Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Kewenangan dan Organisasi; Wakil Sekretaris merangkap Anggota : Staf Ahli Menteri Negara Otonomi Daerah Bidang Sumber Daya Alamat; Anggota : 1. Wakil Sekretaris Kabinet;
2.Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.Kepala Lembaga Administrasi Negara;
4.Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
5.Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
6.Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
7.Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
8.Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
9.Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
10.Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter, Departemen Keuangan;
11.Para Eselon I pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah;
12.Deputi III Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. KEDUA : Tim Koordinasi mempunyai tugas:
1.Merumuskan dan menyusun konsep strategi pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk struktur kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.Menetapkan pentahapan dan prioritas penyusunan peraturan tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.Memantau dan memfasilitasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disiapkan oleh Instansi terkait.
4.Melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
5.Membentu Menteri Negara Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada koordinasi pembahasan dan perumusan naskah peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6.Merumuskan langkah-langkah yang perlu ditempuh Pemerintah untuk memperlancar pelaksanaan dan perwujudan Otonomi Daerah termasuk upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Sumber Daya Aparatur.
7.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. KETIGA : KEtua Tim atau Pejabat yang ditunjuk diikutsertakan pada setiap rapat Menteri Negara Koordinator yang agendanya menyangkut permasalahan Otonomi Daerah. KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua instansi terkait di Pusat maupun di Daerah. KELIMA : Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya Tim Koordinasi dibantu oleh Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani bidang-bidang tertentu dan Tim Kerja Sekretariat yang pembentukannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi. KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini yang terkait dengan kegiatan pelaksanaan di Daerah dibebankan pada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah. KETUJUH : Biaya yang berhubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini yang berkaitan dengan berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah masing-masing. KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Tim Koordinasi melanjutkan dan memanfaatkan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999. KESEMBILAN: Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dinyatakan tidak berlaku. KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID