1.Daerah adalah Kabupaten Bulungan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Bulungan.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang olahraga.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga.
7.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bulungan yang selanjutnya disebut KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bulungan.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
9.Keolahragaan Daerah adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan daerah dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga yang merupakan bagian dari keolahragaan nasional.
10.Sistem penyelenggaraan keolahragaan daerah adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan daerah.
11.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
12.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
13.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
16.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga. 4
17.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang olahraga.
18.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
19.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non-material.
20.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
23.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Wilayah adalah wilayah Kecamatan di Kabupaten Bulungan.