Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1998
- Nomor
- 76
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
BAB I
BAPETEN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan Organisasi BAPETEN terdiri dari:
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas membantu Kepala BAPETEN dalam melaksanakan pengembangan peraturan keselamatan nuklir, pengkajian keselamatan reaktor nuklir, pengkajian keselamatan radiasi dan bahan nuklir, dan penegakan peraturan keselamatan nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
Deputi Perizinan dan Inspeksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)