Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1999
- Nomor
- 66
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang karena tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi diberi tunjangan bahaya radiasi setiap bulan.
Besar tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah :
…
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Penentuan tingkat tunjangan bahaya radiasi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu jabatan fungsional atau tunjangan bahaya radiasi.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)