menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Pondok Aren _ Bintaro Viaduct; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan …
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PONDOK AREN _ BINTARO VIADUCT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA: Jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sepanjang 2,5 km sebagai bagian dari rencana jalan tol Jakarta _ Serpong ditetapkan menjadi jalan tol. KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagai berikut : Besar Tarif Tol Dari Menuju Golongan I Golongan IIA Golongan IIB Pondok Aren Bintaro Viaduct Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00 Bintaro Viaduct Pondok Aren Rp 1.000,00 Rp 1.500,00 Rp 1.500,00 KETIGA : … KETIGA : Dengan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, maka golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk : Besar Tarif Tol Dari Menuju Golongan I Golongan IIA Golongan IIB Serpong Bintaro Viaduct Rp 3.000,00 Rp 5.000,00 Rp 6.000,00 Bintaro Viaduct Serpong Rp 3.000,00 Rp 5.000,00 Rp 6.000,00 KEEMPAT : Golongan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA, adalah : Golongan I : Sedan, Jip, Pick up, Bus kecil, Truk kecil (3/4) dan Bus sedang. Golongan IIA : Truk besar dan Bus besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan IIB : Truk besar dan Bus besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID