Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 2004
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KSAP.
KSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Dalam melaksanakan tugasnya, KSAP dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh KSAP, disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu sekretariat, yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Komite Konsultatif.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.