Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2004
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212), diubah sebagai berikut :
B Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak setelah menerima data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
C Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan Nomor Identitas Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 B kepada masing-masing departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD.
D… Pasal 18 D Departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD setelah menerima Nomor Identitas Bersama dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 C, wajib mengadministrasikannya bersama-sama dengan nomor identitas masing -masing.
E Biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 A, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
F Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/pimpinan lembaga baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing -masing." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UMUM Bahwa penerimaan Negara dari sektor perpajakan merupakan komponen terpenting dalam pendapatan Negara yang perlu lebih ditingkatkan lagi pelaksanaan pemungutannya oleh Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaan pemungutannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi perhatian Direktur Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan tersebut, belum sepenuhnya menyampaikan bahan sesuai yang diharapkan, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung peningkatan penerimaan Negara di sektor pajak. Hal tersebut disebabkan karena setiap departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/ragian proyek dan BUMN / BUMD mempunyai prosedur dan spesifikasi tersendiri dalam mengelola data dan informasi di masing-masing unit kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, guna menciptakan keterpaduan dan sinergi atas data dan informasi yang wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan Negara dari sektor perpajakan, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal yang diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai alat monitoring/pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. PASAL DEMI PASAL… PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas Pasal 18 A Cukup jelas Pasal 18 B Cukup jelas Pasal 18 C Cukup jelas Pasal 18 D Cukup jelas Pasal 18 E Cukup jelas Pasal 18 F Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4418
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)