Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2002
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks8PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk:
Pelaksanaan RAN-P3A dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 4(lima) tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan kembali setiap 5 (lima) tahun.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II; ttd Edy Sudibyo
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.