Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2008
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Gugus Tugas Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas :
Keanggotaan Gugus Tugas Pusat terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas :
Anggota Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
Anggota Gugus Tugas Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Gugus Tugas Pusat.
Anggota Gugus Tugas Pusat dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural atau fungsional pada masing-masing unsur.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)