Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1968
- Nomor
- 198
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TILPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH. BAB - I. Pasal 1. Dalam Keputusan ini, jang dimaksud dengan : (a). Kantor adalah : Kantor Departemen-departemen/Lembaga- Lembaga Pemerintah Non-Departemental, baik tingkat Pusat, maupun Daerah dan Lembaga-2 Negara. (b). Rumah adalah : Rumah para Pedjabat Negara/Pegawai Negeri, baik rumah dari dinas/instansi maupun rumah atas usahanja sendiri. (c). Pedjabat negara/pegawai negeri golongan I adalah : Pedjabat Negara/Pegawai Negeri jang karena kedudukan dan tanggung djawabnja mengharuskan menggunakan pe- sawat tilpon umum setiap saat dirumah untuk kepen- tingan dinas, baik jang bersifat pembitjaraan lokal maupun interlokal. (d). Pedjabat ........ www.bphn.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA = 2 = (d). Pedjabat negara/pegawai negeri golongan II adalah : Pedjabat Negara/Pegawai Negeri jang karena kedudukan dan tanggung djawabnja memerlukan penggunaan pesawat tilpon umum dirumah untuk kepentingan dinas, guna pem- bitjaraan lokal. (e). Pedjabat negara/pegawai negeri golongan III adalah : Pedjabat Negara/Pegawai Negeri jang karena tugasnja sewaktu-waktu menerima hubungan pembitjaraan dinas dari fihak atasan dirumah. BAB - II. PESAWAT TILPON UMUM DI KANTOR Pasal 2.
Semua pesawat tilpon umum di rumah jang dipasang oleh PN. TELKOM, atas permintaan sesuatu instansi Pemerintah/Negara untuk keperluan seseorang Pedjabat Pemerintah/Negara adalah milik negara jang dipertanggung djawabkan kepada pribadi pe- djabat jang bersangkutan. Pasal 7.
Pemasangan saluran baru oleh Dinas baik untuk di kantor maupun untuk dirumah hanja dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan biaja jang tersedia pada masing-2 kantor, sesuai dengan Anggar- an Belandja.
Hal-hal jang bersifat tehnis-pelaksanaan dari pada Keputusan ini, diatur lebih landjut oleh Menteri Perhubüngan.. Pasal 11. Keputusan ini mulai berlaku sedjak tanggal dikeluarkan, dengan tjatatan bahwa pelaksanaannja mulai tanggal 1 Djuli 1968. Dikeluarkan di : Djakarta. Pada tanggal : 18 Djuni 1968. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.