Sarana telekomunikasi jenis radio transceiver, hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat eselon III, masing-masing:
a.Gubernur, diberikan 10 (sepuluh) unit radio transceiver termasuk pemasangan pada kendaraan dinas;
b.Wakil Gubernur, diberikan 10 (sepuluh) unit radio transceiver termasuk pemasangan pada kendaraan dinas;
c.Sekretaris Daerah, sebanyak 4 (empat) unit radio transceiver termasuk pemasangan pada kendaraan dinas;
d.Asisten, sebanyak 3 (tiga) unit radio transceiver termasuk pemasangan pada kendaraan dinas;
e.Kepala Biro, sebanyak 2 (dua) unit radio transceiver termasuk pemasangan pada kendaraan dinas; 4
f.Pejabat Eselon III (Kepala Bagian), Pejabat Eselon IV (Kepala Subbagian) dan Staf yang melayani pimpinan secara langsung dapat diberikan 1 (satu) sarana telekomunikasi jenis radio transceiver yang disesuaikan dengan urgensinya atau kebutuhan serta telah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan ketentuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 14 Januari 2016 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 6 SERI E