MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 198 TAHUN 1968 TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN PESAWAT TELEPON UMUM DI KANTOR DAN DI RUMAH. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1968, sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 huruf (c) diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi :"Pejabat Negara/Pegawai Negeri adalah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang karena kedudukan dan tanggung jawabnya mengharapkan menggunakan pesawat telepon untuk kepentingan dinas".
2.Ketentuan Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e) dihapus seluruhnya.
3.Kata sebutan "PN. TELKOM" dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 diubah menjadi "Perusahaan Umum Telekomunikasi".
4.Kata sebutan " Departemen Perhubungan " dalam Pasal 4 diubah menjadi " Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi".
5.Ketentuan Pasal 8 dihapus seluruhnya.
6.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi ber- bunyi :"Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sen- diri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing". Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1987. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O