Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 2002
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN UANG KEHORMATAN BAGI EKS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR DAN KABUPATEN SE PROPINSI TIMOR TIMUR.
Kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur masa bakti Tahun 1999-2004, diberikan uang kehormatan.
Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan selama 2. (dua setengah) tahun atau 50 % (lima puluh persen), termasuk yang sudah diberikan selama 3 (tiga) bulan terdahulu. Pasal 4…
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendataan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme penyaluran pemberian uang kehormatan kepada Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur dan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Propinsi Timor Timur yang berhak, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)