Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1999
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 81
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
BAB II
Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pemberhentian Anggota MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Bagian …
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)