Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1999
- Nomor
- 76
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA BAB I …
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan ABRI yang diangkat.
…
Jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) dari ABRI yang diangkat untuk setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
BAB II
BAB III
…
Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang