Peraturan Badan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal, 11 D e s e m b e r 2017 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL fHASANUDDIN Z. ABIDIN? BADAN INFORMASI GEOSPASIAL Lampiran Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL BADAN INFORMASI GEOSPASIAL 2017 KATA PENGANTAR Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang harus diselenggarakan di lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (selanjutnya disebut Badan Informasi Geospasial). Penyelenggaraan SPIP tersebut mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkatan kegiatan di Badan Informasi Geospasial. Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menyusun Peraturan Kepala BIG Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Badan Informasi Geospasial (BIG) dimana pada pasal 4 (empat) disebutkan bahwa penerapan SPIP dilaksanakan dengan berpedoman pada unsur-unsur SPIP. Unsur-unsur SPIP terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Dalam pelaksanaan unsur SPIP tentang penilaian risiko diperlukan sebuah petunjuk atau pedoman pelaksanaan. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan BIG ini disusun sebagai upaya mengintegrasikan an tar SPIP dan an tar subunsur Penilaian Risiko. Pedoman ini memuat langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan BIG dalam melaksanakan penilaian risiko. Eksistensi dan penggunaan Pedoman Pelaksanaan ini diharapkan dapat mendorong BIG untuk melakukan percepatan penyelenggaraan SPIP. Pedoman Penilaian Risiko ini tentu masih jauh dari sempurna jika dikaitkan dengan beragamnya karakteristik dan jenis kegiatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Oleh karena itu, masukan dan saran perbaikan dari para pengguna sangat diharapkan sebagai bahan penyempurnaan. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR 2 DAFTAR ISI 3 BAB I ENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG 5 1.2. MAKSUD DANTUJUAN 5 1.3. RUANGLINGKUP 6 1.4. PENGGUNA 6 1.5. INTEGRASI DENGAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP 6 1.6. METODOLOGI PENYUSUNAN 7 1.7. SISTEMATIKA PEDOMAN., ...7 BAB II PRAKONDISI PENILAIAN RISIKO II.l.KARAKTERISTIK PENILAIAN RISIKO MENURUT PP NOMOR 60/2008 9 II.2.EKSISTENSI DESAIN PENYELENGGARAAN SPIP 10
1.RUMUSAN TUJUAN SESUAI KONTEKS RISIKO 10
2.IDENTIFIKASI KEGIATAN UTAMA BAD AN INFORMASI GEOSPASIAL 11 II.3.DATA AWAL KELEMAHAN PENGENDALIAN INTERN 11 BAB III PENETAPAN {CRITERIA PENILAIAN RISIKO III.l.PENETAPAN KONTEKS RISIKO 13
1.PENETAPAN KONTEKS STRATEGIS/EKSTERNAL 13
2.PENETAPAN KONTEKS ORGANISASIONAL 15
3.PENETAPAN KONTEKS OPERASIONAL 17 III.2.PENETAPAN STRUKTUR ANALISIS DAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO 18
1.PENETAPAN STRUKTUR ANALISIS RISIKO 19
2.PENETAPAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO 20 III.3. PEMAHAMAN PROSES OPERASIONAL (BUSSINESS PROCESS) 24
1.PRINSIP DAN TUJUAN PEMAHAMAN PROSES OPERASIONAL 25
2.OUTPUT PEMAHAMAN PROSES OPERASIONAL 25
3.LANGKAH KERJA PEMAHAMAN PROSES OPERASIONAL 25 BAB IV LANGKAH KERJA PENILAIAN RISIKO IV. 1. IDENTIFIKASI RISIKO 26 IV.2. ANALISIS RISIKO 29 IV.3. PELAPORAN 31
1.MUATAN LAPORAN 31
2.FORMAT LAPORAN 32 KERTAS KERJA PENILAIAN RISIKO (KKPR) 33 Perka ini merupakan pedoman bagi seluruh Unit Kerja di BIG untuk melenggarakan SPIP. Kebutuhan penyusunan pedoman pelaksanaan penilaian risiko yang lebih operasional semakin dibutuhkan karena penyelenggaraan SPIP melekat pada tindakan dan kegiatan. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko ini dirancang mengikuti tindakan dan kegiatan pada tiga tingkat atau level yaitu: strategis, organisasional, dan operasional. 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan dan panduan untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penggunaan Pedoman Pelaksanaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai:
1.bahan acuan yang aplikatif dan integratif bagi Kementerian/Lembaga (K/L) atau Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan penilaian risiko;
2.menghasilkan informasi tentang daftar, status dan peta risiko dalam suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya;
3.bahan acuan dalam rangka pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan penilaian risiko di lingkungan Badan Informasi Geospasial. 1.3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko ini meliputi penilaian risiko pada Badan Informasi Geospasial, baik di tingkat pusat maupun daerah, pada tiga tingkat tindakan dan kegiatan yaitu:
1.Tingkat strategis yang meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab menteri, kepala lembaga, gubernur dan/atau bupati/walikota.
2.Tingkat organisasional yang meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon I dan Eselon II/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan).
3.Tingkat operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional. Secara praktik, perancangan dan pelaksanaan penilaian di ketiga tingkatan tersebut akan teroperasionalkan dalam masing-masing kegiatan pokok tindakan pendukung yang dilaksanakan oleh suatu unit organisasi di ketiga tingkatan tersebut. 1.4 PENGGUNA Pihak-pihak yang dituju sebagai pengguna pedoman pelaksanaan ini adalah:
1.Badan Informasi Geospasial yang meliputi Kementerian/Lembaga/Pemda dalam kaitannya menyelenggarakan SPIP;
2.BPKP dalam kaitannya melakukan pembinaan SPIP. 1.5 INTERGRASI DENGAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP Sesuai dengan definisi, tujuan dan unsur SPIP, kebijakan dan prosedur Penilaian Risiko dikembangkan sebagai bagian integral dari penyelenggaraan SPIP secara keseluruhan. Sifat integratif Penilaian Risiko terletak pada:
1.Penggunaan hasil Desain Penyelenggaraan SPIP yang memberikan informasi tentang unit, kegiatan, atau program quick win penyelenggaraan SPIP.
2.Penggunaan hasil Diagnostic Assessment (DA) terutama yang berkaitan dengan kelemahan-kelemahan lingkungan pengendalian. 6
3.Hasil Penilaian Risiko berupa daftar risiko, status risiko, dan peta risiko akan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan prosedur dalam Kegiatan Pengendalian. Pemanfaatan hasil penilaian risiko ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengembangan kebijakan dan prosedur kegiatan pengendalian dilakukan terintegrasi dengan tindakan rnanajemen dalam perencanaan strategis hingga pertanggungjawaban berdasarkan skala prioritas dan risiko. 1.6 METODOLOGI PENYUSUNAN Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko ini dikembangkan dengan metodologi deduktif-hierarkhis. Dengan menjaga pemikiran bahwa penyelenggaraan SPIP integral dengan proses kegiatan operasional, langkah-langkah kerja dikembangkan dari aturan yang tertuang dalam PP 60 Tahun 2008 hingga langkah-langkah konkrit dengan mengacu pada proses operasional kegiatan unit organisasi sebagai berikut:
1.Mengembangkan langkah kerja dari rumusan atau aturan tentang subunsur identifikasi dan analisis risiko yang termuat dalam PP 60 Tahun 2008.
2.Mengembangkan langkah-langkah terkait dan yang relevan di Peraturan Kepala Nomor Per-1326/K/LB/2009 tanggal 7 Desember 2009 khususnya tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Identifikasi dan Analisis Risiko.
3.Mendesain langkah kerja penilaian risiko sesuai dengan ketatalaksanaan (bussiness process) kegiatan unit organisasi.
4.Mengujicobakan pada pelaksanaan kegiatan di K/L dengan menuangkan hasilnya pada Lembar Kerja dan/atau Formulir yang tersedia.
5.Melakukan pembahasan untuk menilai aplikabilitas pedoman dan penyelarasan dengan pedoman-pedoman lainnya. 1.7 SISTEMATIKA PEDOMAN Pedoman ini disusun dalam empat bab. Bab I, sebagaimana dituangkan di muka, memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengguna, integrasi dengan tahapan penyelenggaraan SPIP, metodologi penyusunan, dan sistematika pedoman. Pemahaman ketatalaksanaan atau proses bisnis rnemudahkan identifikasi sumber dan peristiwa risiko. II. 1 KARAKTERISTIK PENILAIAN RISIKO MENURUT PP NOMOR 60/2008 Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PP 60/2008, Penilaian Risiko meliputi dua kegiatan pokok yaitu (1) identifikasi dan (2) analisis risiko. Proses penilaian risiko, sesuai ayat (3), didahului dengan penetapan tujuan baik tujuan di tingkat Badan Informasi Geospasial maupun tujuan di tingkat kegiatan. Pemisahan penetapan tujuan ini akan menjadi acuan atau kriteria dalam menilai risiko karena Penilaian Risiko adalah "kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah". Tujuan Badan Informasi Geospasial biasanya ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) K/L atau Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan Rencana Kerja Daerah di Pemda. Mengingat bahwa Renstra dan RKT tersebut hanya teroperasionalisasi melalui Unit Organisasi K/L dan Pemda sehingga pelaksanaannya konsisten dengan tujuan dalam Renstra dan RKT Badan Informasi Geospasial pusat dan daerah, maka tujuan dan sasaran Badan Informasi Geospasial dibagi menjadi tiga tingkatan sesuai dengan konteksnya yaitu konteks Strategis, .konteks organisasional, dan konteks operasional. II.2 EKSISTENSI DESAIN PELENGGARAAN SPIP Kegiatan penilaian risiko dalam praktiknya dilakukan terhadap tindakan dan/atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam Desain Penyelenggaraan SPIP suatu K/L atau Pemda. Oleh karena itu, adanya Desain Penyelenggaraan SPIP, selain menjadi prasyarat Penilaian Risiko terhadap semua kegiatan oleh suatu unit organisasi, juga menjadi bahan manajemen untuk mengendalikan semua unit organisasi yang diwajibkan oleh pimpinan K/L/Pemda untuk menyelenggarakan SPIP. Desain Penyelenggaraan SPIP diharapkan telah memuat tujuan Badan Informasi Geospasial yang sesuai dengan konteks risiko, unit organisasi yang secara mandiri wajib menyelenggarakan SPIP, kegiatan utama unit organisasi maupun quick win penyelenggaraan SPIP.
1.Rumusan Tujuan Sesuai Konteks Risiko Pelaksanaan Penilaian risiko dimulai dari penetapan tujuan dan sasaran Badan Informasi Geospasial sesuai dengan konteks penilaian risiko atau konteks risiko. Tujuan dan sasaran yang telah diselaraskan selanjutnya akan menjadi acuan pemikiran dan media penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penilaian risiko sebagai berikut:
a.Tujuan Badan Informasi Geospasial telah ditetapkan dalam Renstra K/L atau Pemda.
b.Badan Informasi Geospasial telah menetapkan prioritas tujuan yang akan dicapai yaitu salah satu atau gabungan dari pengamanan aset, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, keandalan laporan keuangan, dan efisiensi dan efektivitas operasi. Hal ini dengan sendirinya akan menjadi tujuan pada unit kerja eselon I dan II Badan Informasi Geospasial tersebut.
c.Tujuan tersebut sudah memenuhi syarat: Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timeframe (SMART) dan telah selaras dengan visi, misi dan indikator kinerja. Misalnya, Renstra dan RKT Unit Organisasi harus selaras dengan Renstra dan RKT K/L dan Pemda, atau tujuan dalam RKA K/L dan Pemda harus selaras dengan tujuan dalam RKP. 10
2.Identifikasi Kegiatan Utama Badan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial juga wajib menetapkan tujuan pada tingkat kegiatan dalam hal ini sasaran kegiatan. Prasyarat ini diwajibkan untuk semua Kegiatan Utama Badan Informasi Geospasial atau kegiatan pendukung jika dianggap perlu. Secara khusus, Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2008, antara lain memberikan prasyarat yang harus diperhatikan dalam menetapkan tujuan pada tingkat kegiatan yaitu:
a.Harus berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Badan Informasi Geospasial;
b.Harus saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
c.Relevan dengan seluruh kegiatan utama Badan Informasi Geospasial;
d.Mempunyai unsur kriteria pengukuran;
e.Didukung sumber daya Badan Informasi Geospasial yang cukup. Apabila terdapat kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas, misalnya kegiatan di RKA K/L dan Pemda tidak selaras dengan kegiatan menurut tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial atau tidak selaras dengan Renstra Badan Informasi Geospasial, maka untuk kepentingan penilaian risiko atau penerapan unsur SPIP lainnya, kegiatan yang tidak selaras tersebut untuk sementara dimasukkan sebagai kegiatan ad-hoc di organisasi yang bersangkutan. II.3 DATA AWAL KELEMAHAN PENGENDALIAN INTERN Sebelum Penilaian Risiko dilakukan oleh suatu unit organisasi, identifikasi tentang kelemahan SPIP dapat saja telah dilakukan, baik oleh internal maupun eksternal organisasi, melalui Diagnostic Assessment (DA) maupun oleh audit BPK. Kelemahan-kelemahan SPIP hasil DA maupun temuan hasil audit atau reviu dari BPK atau APIP perlu dianalisis agar penilaian risiko efektif dan efisien. Identifikasi kelemahan pengendalian intern ini dimaksudkan untuk memberikan data awal terhadap risiko yang harus diidentifikasi atau menilai bagaimana pengaruhnya pada saat dilakukan analisis risiko. Kelemahan suatu pengendalian pada aspek kegiatan tertentu akan dinilai bagaimana pengaruhnya terhadap nilai dampak atau nilai kemungkinannya. 11 Diagnostic Assessment juga menghasilkan area perbaikan (Areas of Improvement, disingkat AOI). Area perbaikan ini tidak hanya menunjuk ke arah infrastruktur atau unsur SPIP yang akan diperbaiki tetapi juga menunjuk ke unit organisasi mana yang akan diperbaiki termasuk mengidentifikasi di dalamnya subunsur Lingkungan Pengendalian. Ke mana pun arahnya, karena perbaikan secara operasional akan memerlukan perencanaan dan penganggaran kinerja dan perencanaan akan berbasis kegiatan, maka perbaikan yang direkomendasikan dalam AOI mau tidak mau harus memilih dari "kegiatan utama" yang ada di unit organisasi atau mengusulkan "kegiatan utama tambahan" agar tersedia anggarannya. Jika AOI terletak pada unsur Lingkungan Pengendalian, penilaian risiko tetap dilakukan dengan memperhatikan dampak kelemahan Lingkungan Pengendalian tersebut terhadap risiko yang dihadapi Badan Informasi Geospasial. Hal yang sama diterapkan terhadap adanya AOI yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, dengan SPIP. Tindak lanjut atas temuan tersebut perlu dilakukan dalam kerangka pikir SPIP, dalam hal ini, Badan Informasi Geospasial menentukan keterkaitan temuan dimaksud dengan kegiatan utama yang ada. Misalnya, temuan PNBP terkait terutama dengan kegiatan pelayanan oleh unit teknis (Direktorat Jenderal), bukan dengan penyajian Piutang PNBP di Laporan Keuangan, sehingga unit yang menanganinya terutama adalah unit teknis (Direktorat Jenderal), bukan unit kesekretariatan (Sekretariat Jenderal). 12 III.l PENETAPAN KONTEKS RISIKO Tujuan Badan Informasi Geospasial sebagaimana tertuang dalam Desain Penyelenggaraan SPIP harus ditempatkan pada konteksnya untuk mempermudah penilaian risiko. Dalam penilaian risiko, konteks ini dibagi menjadi konteks strategis, konteks organisasional dan konteks operasional. Tindakan dan kegiatan yang diidentifikasi pada Desain Penyelenggaraan SPIP harus ditempatkan pada tiga konteks di atas.
1.Penetapan Konteks Strategis/Eksternal Pencapaian tujuan suatu Badan Informasi Geospasial tidak dapat dilepaskan dari tindakan yang bersifat strategis yang tidak tercermin dalam kegiatan teknis operasional di tingkat bawah namun sangat berpengaruh terhadap keberadaan dan kelangsungan suatu Badan Informasi Geospasial. Tindakan yang biasanya menjadi tugas pimpinan Badan Informasi Geospasial tersebut harus dipetakan dengan baik pada konteks strategis untuk mempermudah proses penilaian risikonya.
a.Prinsip dan Tujuan Penetapan Konteks Strategis Penetapan konteks strategis pada prinsipnya merupakan pernyataan peran suatu Badan Informasi Geospasial di lingkungannya. Pernyataan peran instansi dinyatakan dalam pernyataan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang dibangun setelah menganalis lingkungan eksternal dan 13 internal. Tujuan yang ditetapkan tersebut harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu. Dalam konteks Penilaian Risiko, Penetapan konteks strategis di samping bertujuan untuk membatasi ruang lingkup, kriteria dan struktur penilaian risiko, juga untuk memudahkan komunikasi pimpinan Badan Informasi Geospasial dengan seluruh pegawainya.
b.Output Penetapan Konteks Strategis Output Penetapan Konteks Strategis adalah deskripsi tentang aktivitas strategis, outcome yang diinginkan dari aktivitas strategis, faktor-faktor kritis di dalam lingkungan, pemangku kepentingan (stakeholder] internal dan eksternal, serta kirteria evaluasi risiko.
c.Langkah Utama Penetapan Konteks Strategis Langkah utama untuk mendapatkan Konteks Strategis adalah sebagai berikut: 1) Dapatkan rumusan tentang aktivitas strategis Badan Informasi Geospasial dan hasil outcome yang diharapkan dari pelaksanaan aktivitas strategis tersebut; 2) Dapatkan analisis lingkungan yang mencakup analisis SWOT tentang politik, sosial, ekonomi, hukum, teknologi dan faktor lainnya yang mempengaruhi peran dan fungsi organisasi; 3) Dapatkaninformasi tentang lingkungan yang mempengaruhi pelaksanaan peran dan fungsi strategis yang meliputi anggaran, ruang lingkup, waktu, lokasi, input, output, outcome, pihak terkait, peraturan yang relevan dengan peran strategis organisasi; 4) Dapatkan informasi tentang prosedur yang diterapkan dalam melaksanakan tindakan strategis, instrumen-instrumen yang digunakan, dan pengendalian yang ada; 5) Dapatkan ikhtisar Area of Improvement (AOI)/Temuan BPK/APIP/informasi pengelola kegiatan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pengendalian intern. 6) Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR -1.1, KKPR- 1.2, KKPR- 1.3). 14
2.Penetapan Konteks Organisasional Tujuan suatu K/L dan Pemda secara operasional dicapai melalui akumulasi pencapaian tujuan Organisasional unit organisasi atau satuan kerja yang ada di lingkungannya. Tujuan organisasi tersebut dicapai melalui pencapaian kegiatan operasional yang dilaksanakan melalui tindakan manajemen unit organisasi tingkat menengah. Tindakan yang menjadi tanggung jawab pimpinan unit organisasi (Badan Informasi Geospasial tingkat menengah) tersebut harus dipetakan dengan baik pada konteks Organisasional untuk mempermudah proses penilaian risikonya.
a.Prinsip Penetapan Konteks Organisasional Tujuan Badan Informasi Geospasial secara teknis operasional diwujudkan dalam rumusan misi, tujuan dan sasaran sebagaimana tertuang dalam Renstra dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Rumusan tujuan harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat waktu (SMART) dan selaras dengan tujuan organisasi. Tujuan Penetapan Konteks Organisasional adalah untuk memastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas atau tindakan yang bersifat manajerial.
b.Output Penetapan Konteks QrRanisasional Output penetapan konteks Organisasional adalah rumusan misi, tujuan, dan sasaran organisasi, pemahaman proses operasional (business process) tindakan manajemen untuk mencapai misi tujuan dan sasaran, serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko terhadap tujuan unit organisasi dalam konteks Organisasional dimaksud.
c.Langkah Kerja Penetapan Konteks Qrganisasional Langkah kerja penetapan konteks Organisasional adalah sebagai berikut: 15 1) Dapatkan rumusan misi dan tujuan unit organisasi sebagaimana tertuang dalam Renstra, RKT, RKA-KL, DIPA termasuk indikator sasarannya; 2) Lakukan analisis bahwa tujuan dan sasaran unit organisasi tersebut selaras dengan misi dan tujuan Badan Informasi Geospasial; 3) Lakukan analisis bahwa indikator sasaran memenuhi persyaratan SMART; 4) Dalam hal ditemukan adanya tujuan yang belum SMART dan belum selaras dengan visi dan misi lakukan perbaikannya sebelum melakukan identifikasi dan analisis risiko; 5) Dapatkan definisi dan tujuan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Kebijakan dan Standard Operating Procedures (KSOP); 6) Dapatkaninformasitentanglingkunganyang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan strategis yang meliputi anggaran, ruang lingkup, waktu, lokasi, input, output, outcome, pihak terkait, ketentuan/peraturan perundang-undangan yang relevan, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan; 7) Dapatkan ikhtisar Areas of Improvement (AOI) yang terkait dengan unit yang bersangkutan dan Temuan BPK/APIP/informasi pengelola/lainnya yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern pada unit tersebut dan lakukan langkah-langkah kerja sebagai berikut: •$• Nilai dan kemungkinan pengaruhnya terhadap peristiwa risiko karena ketiadaan infrastruktur (hard control] dan terhadap dampak pencapaian tujuan Badan Informasi Geospasial. •$• Nilai pengaruhnya terhadap dampak dan kemungkinannya berdasarkan pada aspek kekuatan atau kelemahan lingkungan pengendalian berdasarkan aspek manusia yang menjalankannya (soft control). 8) Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR -1.1 danKKPR- 1.3). 16
3.Penetapan Konteks Operasional Kegiatan Badan Informasi Geospasial pada tingkatan yang lebih rendah merupakan kegiatan yang bersifat teknis operasional yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Kegiatan pada tingkatan ini dapat berupa kegiatan yang bersifat substansi sesuai dengan karakteristik unit yang bersangkutan maupun kegiatan dukungan yang bersifat generik.
a.Prinsip Penetapan Konteks Operasional Penetapan Konteks operasional ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan pada tingkat kegiatan mempunyai kriteria pengukuran, mengidentifikasi sumber daya, pihak yang bertanggung jawab dan para pihak terkait. Tujuan penetapan konteks operasional adalah untuk mernastikan ruang lingkup proses penilaian risiko yang akan dilakukan oleh suatu unit organisasi dalam kaitannya dengan tugas-tugas teknis suatu organisasi.
b.Output Penetapan Konteks Operasional Output penetapan konteks operasional adalah rumusan sasaran dan tujuan, pemahaman proses operasional kegiatan teknis operasional serta penetapan struktur analisis dan kriteria evaluasi risiko untuk kegiatan operasional dimaksud.
c.Langkah Kerja Penetapan Konteks Operasional Langkah kerja penetapan konteks operasional adalah sebagai berikut: 1) Dapatkan daftar setiap kegiatan teknis sebagaimana tertuang dalam Renstra, RKT, RKA-KL, DIPA termasuk indikator sasarannya; 2) Dapatkan definisi dan tujuan kegiatan masing-masing kegiatan tersebut pada butir 1) sebagaimana tertuang dalam Kebijakan dan Standard Operating Procedure (KSOP); 3) Dapatkan informasi tentang lingkungan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan teknis operasional yang meliputi anggaran, ruang lingkup, waktu, lokasi, input, output, pihak terkait, 17 ketentuan/peraturan yang relevan, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan; 4) Dapatkan ikhtisar Areas of Improvement (AOI) atau Temuan BPK/APIP/informasi pengelola lainnya yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern pada kegiatan operasional tersebut dan lakukan langkah-langkah kerja sebagai berikut: •$- Nilai pengaruh dan kemungkinan terhadap peristiwa risiko karena ketiadaan infrastruktur (hard control) dan terhadap dampak pencapaian tujuan Badan Informasi Geospasial. •$• Nilai pengaruhnya terhadap dampak dan kernungkinannya berdasarkan pada aspek kekuatan atau kelemahan lingkungan pengendalian berdasarkan aspek manusia yang menjalankannya (soft control). 5) Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR -1.1 danKKPR- 1.3). III.2 PENETAPAN STRUKTUR ANALISIS DAN KRITERIA PENILAIAN RISIKO Sesuai PP 60 Tahun 2008, pimpinan Badan Informasi Geospasial menetapkan strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi dengan rencana Penilaian Risiko. Strategi operasional diwujudkan untuk menentukan kriteria evaluasi yang akan dianalisis sesuai dengan struktur analisis. Struktur analisis risiko dan kriteria evaluasi risiko diharapkan akan menuntun para pihak yang terlibat dalam penilaian risiko mempunyai sudut pandang dan ukuran yang sama. Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, antara lain: A Kriteria evaluasi risiko harus menggambarkan kriteria pengukuran keberhasilan (successful measures) pencapaian tujuan organisasi sehingga dapat pula menjadi landasan pengukuran dampak dan kemungkinan terjadinya risiko. •$• Dasar perumusan yaitu aspek operasional, teknis, keuangan, hukum, regulasi, ketaatan pada etika, sosial, lingkungan, kemanusiaan, citra, reputasi, pelayanan publik, atau kriteria lainnya. 18 •$- Tujuan, sasaran, kebijakan internal instansi, dan kepentingan pemangku kepentingan. -$• Persepsi dari pemangku kepentingan serta ketentuan yang berlaku pada instansi. Berdasarkan aspek-aspek tersebut, selanjutnya dirumuskan dalam skala dampak, skala kemungkinan, dan definisi kategori risiko.
1.Penetapan Struktur Analisis Risiko Struktur analisis risiko perlu diperoleh untuk mendapatkan pemahaman tentang aspek yang akan dibangun meliputi sumber, dampak, dan pihak terkena dampak atas kegiatan yang dinilai risikonya. Sesuai sifat organisasi pemerintahan, dan untuk kemudahan implementasi SPIP secara keseluruhan, struktur analisis risiko diterapkan untuk tindakan dan kegiatan dalam tiga konteks risiko yaitu konteks strategis, konteks organisasional dan konteks tingkat operasional. Penyusunan Disain Penyelenggaraan SPIP dibuat dengan memperkirakan konsistensi Penilaian Risiko ini sekaligus dengan Kegiatan Pengendalian. Sumber risiko disusun untuk mendapatkan pemahaman tentang aspek-aspek dimana risiko tersebut berasal yang dapat berupa 5 M (Man, Money, Machine, Method, Material), yang dalam bahasa operasional diartikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, prosedur, serta pengguna dan para pihak yang terkait. Dampak risiko diidentifikasi untuk mengetahui pengaruh atau akibat yang ditimbulkan seandainya peristiwa yang menghambat pencapaian tujuan tersebut terjadi. Pihak yang terkena dampak diidentifikasi agar penilai mendapatkan gambaran bagaimana pengaruh dampak tersebut kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Pembedaan konteks risiko pada tingkat strategis, organisasional dan operasional juga mengarahkan penilai risiko mengidentifikasi sumber, dampak dan pihak yang terkena dampak risiko. 19
2.Penetapan Kriteria Penilaian Risiko Risiko yang sudah diidentifikasi harus dikategorikan untuk menentukan strategi operasional pelaksanaan penilaian risiko selanjutnya. Kriteria Evaluasi Risiko yaitu keputusan mengenai tingkat risiko yang dapat diterima dan/atau mengenai tingkat risiko yang dapat ditoleransi dan yang mana harus segera ditangani harus ditetapkan pada awal kegiatan penilaian risiko. Kriteria Evaluasi dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan efektivitas penanganan risiko.
a.Skala Dampak Risiko Risiko, sebelum ditangani harus dianalisis atau dievaluasi. Kriteria Penilaian Risiko atau Kriteria Evaluasi Risiko terdiri dari tiga komponen yaitu dampak, probabilitas dan gabungan dampak-probabilitas. Ketiga hal ini harus ditetapkan untuk lebih mengarahkan analisis risiko. Kriteria penilaian terhadap tingkat konsekuensi atau dampak risiko dapat dipilih (skala tiga atau skala lima) dan dibuatkan deskripsinya untuk menjamin konsistensi dalam analisis risiko. Dalam skala tiga, jenjang dan deskripsi dampak diilustrasikan sebagai berikut: No 1 2 3 Dampak Rendah Sedang Tinggi Deskripsi Pengaruh terhadap strategi dan aktivitas operasi rendah Pengaruhnya terhadap kepentingan para pemangku kepentingan rendah Pengaruh terhadap strategi dan aktivitas operasi sedang Pengaruhnya terhadap kepentingan para pemangku kepentingan sedang Pengaruh terhadap strategi dan aktivitas operasi tinggi Pengaruhnya terhadap kepentingan para pemangku kepentingan tinggi 20 skala lima, jenjang dan deskripsi dampak diilustrasikan sebagai berikut: No Konsekuensi/ Dampak Kualitas Pelayanan Tidak signifikan Pada prinsipnya, deflsiensi atau tidak adanya pelayanan rendah, tanpa ada komentar Kurang signifikan Pelayanan dianggap memuaskan oleh masyarakat umum, tetapi pegawai instansi mewaspadai adanya defisiensi Sedang Pelayanan dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat umum dan pegawai organisasi Signifikan Masyarakat umum menganggap pelayanan organisasi tidak memuaskan Sangat signifikan /berbahaya/ katastropik Pelayanan turun sangat jauh di bawah standar yang diterima
b.Skala Kemungkinan Terjadinya Risiko Kriteria penilaian terhadap tingkat atau kemungkinan terjadinya (probabilitas) risiko harus dipilih (skala tiga atau skala lima) dan dibuatkan deskripsinya untuk menentukan konsistensi penilaian risiko. Jika menggunakan skala tiga (tinggi, sedang dan rendah) maka skala dan deskripsi kemungkinan terjadinya risiko adalah sebagai berikut: No 1 2 3 Kemungkinan Rendah Sedang Tinggi Deskripsi Tidak pernah (jarang terjadi) Kemungkinan terjadinya sedang Kemungkinan tinggi terjadi/ hampir pasti terjadi menggunakan skala lima (sangat signifikan, signifikan, sedang, kurang signifikan dan tidak signifikan) maka skala dan deskripsi kemungkinan terjadinya risiko adalah sebagai berikut: 21 No 1 2 3 4 5 Kemungkinan Sangat Jarang Kadang- kadang Sering Sangat Sering Kejadian berulang Frekuensi Kemungkinan terjadi > 25 tahun ke depan Mungkin terjadi sekali dalam 25 tahun Mungkin terjadisekali dalam 10 tahun Mungkin terjadi kira-kira sekali dalam setahun Dapat terjadi beberapa kali dalam setahun Kejadian tunggal (Probabilitas) Diabaikan Probabilitas sangat kecil, mendekati nol Kecil kemungkinan tetapi tidak diabaikan Probabilitas rendah, tetapi lebih besar dari pada nol Kemungkinan kurang dari pada 50%, tetapi masih cukup besar Probabilitas kurang dari pada 50%, tetapi masih cukup tinggi Mungkin tidak terjadi atau peluang 50/50 Kemungkinan terjadi > 50% Skala Nilai 1 2 3 4 5
c.Matriks Risiko / Skala Risiko Matriks Risiko atau Skala Risiko berfungsi sebagai dasar atau template untuk penyusunan peta risiko sekaligus sebagai sarana untuk membuat kesepakatan atas area risiko yang dapat diterima (acceptable) atau area tidak dapat diterima (unacceptable). Matrik ini dibuat konsisten dengan skala yang dipilih yaitu merupakan kombinasi matriks 3x3 atau 5x5. Penyusunan skala risiko dalam matriks tersebut akan menentukan sifat tindakan atau strategi penanganan risiko dalam Kegiatan Pengendalian. 22 Matriks Risiko dibuat sesuai dengan skala dampak dan skala konsekuensi yang diukur sebelumnya. Matriks yang dibuat harus konsisten dengan skala yaitu merupakan kombinasi matriks 3x3 hingga 5x5. Penyusunan skala risiko dalam matriks tersebut akan menentukan sifat tindakan atau strategi penanganan risiko dalam unsur SPIP berikutnya, Kegiatan Pengendalian. Dalam skala tiga, matrik peta risiko terdiri dari 9 bidang. Bidang-bidang dengan spesifikasi warna tersebut menjadi dasar menetapkan risiko yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Contoh Matrik Risiko skala tiga adalah sebagai berikut: No Kemungkinan Konsekuensi/Dampak Sering Kadang-kadang Jarang Penetapan area atau bidang yang menjadi prioritas Badan Informasi Geospasial disesuaikan dengan selera risiko atau preferensi risiko Badan Informasi Geospasial. Dalam gambar di atas bidang merah merupakan area yang memiliki sisa risiko yang sangat membutuhkan penangan prioritas (risiko tidak dapat diterima). Selanjutnya untuk bidang kuning menjadi prioritas berikutnya (risiko tidak dapat diterima), sedang pada bidang hijau berarti dapat ditoleransi (risiko dapat diterima). Dalam skala lima, matriks peta risiko terdiri dari 25 bidang. Bidang-bidang dengan spesifikasi warna tersebut menjadi dasar menetapkan risiko yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Contoh Matrik Risiko skala lima adalah sebagai berikut: 23 No 1 2 3 4 5 Kemungkinan Sangat Bering Sering Kadang- kadan g Jarang Sangat Jarang Konsekuensi/Dampak Tidak Signiflkan Sedang Sedang Rendah Rendah Rendah Kurang Signifikan Tinggi Sedang Sedang Rendah Rendah Sedang Sangat Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Rendah Signifikan Sangat Tinggi Sangat Tinggi Tinggi Sedang Sedang Katastr opik/ San gat Signifikan Sangat Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi Tinggi Tinggi Pimpinan Badan Informasi Geospasial menetapkan area yang menjadi prioritas perhatian sesuai dengan selera risikonya atau preferensinya. Dalam Matriks di atas, area sangat tinggi menunjukkan area yang mempunyai sisa risiko yang sangat tinggi yang berarti membutuhkan penanganan dengan prioritas yang sangat tinggi (risiko tidak dapat diterima). Selanjutnya, untuk area tinggi dan sedang menjadi prioritas penanganan berikutnya (risiko tidak dapat diterima), pada area rendah berarti dapat ditoleransi (risiko dapat diterima). Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR -2.1 dan KKPR-2.2). III.3 PEMAHAMAN PROSES OPERASIONAL (BUSSINESS PROCESS) Walau ada di dalamnya, tidak ada pengaturan atau penjelasan yang eksplisit di PP 60 Tahun 2008 tentang pemahaman proses operasional. Namun efektivitas penilaian risiko suatu kegiatan, akan ditentukan oleh tingkat pemahaman penilai tentang proses operasional (bussiness process) kegiatan. Sesuai dengan arah pedoman yaitu penyelenggaraan SPIP melalui pendekatan berdasarkan pemahaman proses operasional yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan, bagian ini akan memberikan acuan dalam memahami proses operasional yang terjadi dan bagaimana mencatat inforrnasi-informasi yang relevan untuk kepentingan identifikasi dan analisis risiko. 24
1.Prinsip dan Tujuan Pemahaman Proses Operasional Dalam melaksanakan Penilaian Risiko, pemahaman tentang proses operasional suatu kegiatan harus ditetapkan atau dirumuskan terlebih dahulu sebelum mengidentifikasi peristiwa risiko dan menganalisisnya sehingga dapat menghasilkan daftar, status dan peta risiko yang tepat. Perolehan pemahaman atas proses operasional ini ditempatkan secara proporsional sesuai dengan konteks kegiatan.
2.Output Pemahaman Proses Operasional Output tahap Pemahaman Proses operasional adalah suatu kertas kerja yang memuat informasi tentang alur, prosedur, formulir, instrumen pengendalian lainnya, dan informasi umum atas suatu kegiatan.
3.Langkah Kerja Pemahaman Proses Operasional Langkah kerja untuk mendapatkan output di atas adalah sebagai berikut:
a.Dapatkan Kebijakan/ Standard Operating Procedure (KSOP) atas suatu kegiatan yang akan dinilai risikonya;
b.Dalam hal BIG belum mempunyai KSOP, dapatkan informasi tentang jalannya proses kegiatan melalui wawancara, telaah dokumen, pengamatan, dan pendekatan lainnya yang dipandang perlu.
c.Tuangkan/salin aliran prosedur pelaksanaan kegiatan dalam bagan alir;
d.Uraikan atau salin langkah-langkah kerja dan pengendalian yang telah ada atas bagan alir di atas secara naratif;
e.Sebutkan formulir dan instrumen lainnya atas kegiatan tersebut;
f.Identifikasi dan tuangkan data-data lainnya atas kegiatan yang meliputi: anggaran, ruang lingkup, waktu, lokasi, input, output, pihak terkait, ketentuan/peraturan yang relevan, dan sarana 85 prasarana yang terkait;
g.Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR - 1.2). 25 IV. 1 IDENTIFIKASI RESIKO Sebagai salah satu unsur Penilaian Risiko, Identifikasi Risiko dilakukan untuk menggali kejadian-kejadian dalam pelaksanaan tindakan dan kegiatan yang mungkin dapat menghambat pencapaian tujuan. Langkah-langkah berikut ini memberi panduan untuk menggali informasi ten tang pemilik risiko, penyebab, pengendalian risiko yang sudah ada, dan penetapan sisa risiko. Melalui tahapan ini, akan disusun suatu Daftar Risiko yang memuat informasi Sisa Risiko.
1.Prinsip Identifikasi Risiko Risiko selalu ada dan melekat dalam setiap kegiatan Badan Informasi Geospasial. Namun demikian, para pelaksana kegiatan umumnya kurang menyadari risiko tersebut sehingga tidak dapat mengantisipasi kegiatan pengendalian secara tepat. Dalam rangka menjamin perolehan identifikasi risiko yang akurat, penilaian risiko harus menggunakan metodologi yang tepat dan melibatkan para pemilik risiko yang terkait dengan kegiatan yang dinilai risikonya. Metodologi yang tepat akan mengarahkan ketepatan proses penilaian, sedang keterlibatan para pemilik risiko penting karena mereka 26 yang mengerti kegiatan dan menjadi pihak yang terkena dampak atas kegagalan pencapaian tujuan.
2.Output Identifikasi Risiko Output Identifikasi Risiko adalah Daftar Risiko yang memuat informasi tentang peristiwa risiko, pemilik risiko, penyebab risiko, kegiatan pengendalian risiko yang sudah ada, dan sisa risiko setiap tindakan atau kegiatan yang dinilai risikonya.
3.Langkah Kerja Identifikasi Risiko Langkah kerja utama untuk mendapatkan Daftar Risiko untuk masing-masing tindakan dan kegiatan adalah sebagai berikut: 1) Libatkan para pihak yang rnelaksanakan dan terkait dengan jalannya kegiatan yang dinilai risikonya; 2) Pastikan bahwa orang-orang yang terlibat tersebut mempunyai pengetahuan rnengenai tujuan kegiatan serta tugas dan fungsi instansinya; 3) Berdasarkan pemahaman tentang tujuan kegiatan (KKPR 1.1), proses bisnis dan pengendaliannya (KKPR 1.2), dan AOI/Temuan Audit (KKPR. 1.), lakukan identifikasi risiko yang meliputi, peristiwa risiko, pemilik risiko, sumber dan uraian penyebab risiko, pengendalian yang ada serta sisa risiko (KKPR 3.1); 4) Lakukan wawancara, evaluasi dokumen, pengamatan dan pendekatan lainnya untuk menggali peristiwa risiko yang ada dalam pelaksanaan suatu kegiatan; 5) Buatkan catatan-catatan tentang peristiwa risiko yang berhasil diidentifikasi; 6) Adakan rapat internal (diskusi panel atau Focus Group Discussion (FGD)) untuk mematangkan pengidentifikasian risiko dengan pendekatan proses bisnis berdasarkan informasi yang tertuang dalam KKPR - 1.2. Konfirmasikan ulang catatan-catatan yang berkaitan dengan risiko yang telah teridentifikasi dan mintakan masukan atas risiko-risiko baru yang sebelumnya belum teridentifikasi. Metode dan teknik identifikasi dapat juga dilakukan melalui teknik identifikasi risiko sebagaimana tabel di bawah: 27 Teknik Identifikasi Risiko No 1 2 3 4 5 6 Metode (PP60) Kualitatif Kualitatif-kuantitatif Prakiraan dan Perencanaan Strategis Pemeringkatan Pembahasan Pimpinan Hasil DA/Temuan Audit/ Evaluasi Teknik Identifikasi Brainstorming Facilitated Workshop What-if case scenario analysis Check List Prioritising Daftar Potensi Risiko Keterangan P P P R P/R R P=Prospektif; R=Retrospektif 7) Dapatkan informasi tambahan yang sah (valid)/Identifikasi informasi/dokumen yang mendukung (SOP, Laporan Hasil Audit/Evaluasi, pemberitaan dalam media masa) bahwa risiko-risiko dimaksud memang mungkin akan terjadi; 8) Tentukan pemilik risiko atas peritiwa yang kemungkinan dapat menghambat pencapaian tujuan yang telah berhasil diidentifikasi dalam tahapan di atas; 9) Identifikasi faktor penyebab terjadinya risiko dengan panduan sebagai berikut: A Apa penyebab atau sumber risiko? -Y* Apa Konsekuensi yang mungkin terjadi? •$• Apakah meningkatkan atau menurunkan efektivitas pencapaian tujuan? •$• Apakan Dana, SDM, atau Waktu membuat pencapaian tujuan lebih atau kurang efi 4- Apa yang membuat stakeholder mempengaruhi pencapaian tujuan? •$• Adakah mengarah pada manfaat tambahan? A Apa pengaruh risiko terhadap pencapaian tujuan? •$- Kapan, di mana, mengapa dan bagaimana kemungkinan terjadinya risiko? 28 •$• Siapa pihak yang terlibat atau yang dapat dampak risiko? •$• Apakah kegiatan pengendalian atau tindakan penanganan sudah ada? •$• Apa yang dapat membuat design pengendalian tidak efektif mengendalikan risiko? 10) Identifikasi Kegiatan Pengendalian yang sudah ada berkaitan dengan peristiwa risiko; 11) Tentukan sisa risiko atas peristiwa risiko jika dihadapkan dengan pengendalian yang sudah ada. Kriteria evaluasi kegiatan pengendalian sehingga dapat menentukan sisa risiko adalah sebagai berikut: 4- Sisa risiko = peristiwa risiko Dalarn hal pengendalian yang ada Tidak Memadai yaitu belum dapat menghilangkan risiko yang ada; ^ Sisa Risiko = Tidak Ada Dalam hal pengendalian yang ada Memadai artinya sudah dapat menghilangkan risiko yang ada; 12) Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR -3.1) IV.2 ANALISIS RISIKO Analisis Risiko merupakan langkah untuk menentukan nilai dari suatu sisa risiko yang telah diidentifikasi dengan mengukur nilai kemungkinan dan dampaknya. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, suatu sisa risiko dapat ditentukan tingkat dan status risikonya sehingga dapat dihasilkan suatu informasi untuk menciptakan desain pengendaliannya.
1.Prinsip Analisis Risiko Sisa risiko yang telah diidentifikasi hams dianalisis berdasarkan informasi yang akurat sehingga dapat diperoleh nilai kemungkinan dan dampak yang tepat. Ketepatan penilaian ini penting karena hasil yang diperoleh akan menentukan prioritas penanganannya. Dalam penilaian dibutuhkan adanya data-data kejadian pada tahun-tahun sebelumnya serta data prediksi untuk kejadian pada masa yang akan datang. 29 Karenanya proses ini membutuhkan proses analisis informasi dan peran serta pelaksana kegiatan yang sangat mernahami proses operasionalnya dan bila dimungkinkan juga melibatkan para pihak yang terlibat.
2.Output Analisis Risiko Output Analisis Risiko adalah Status dan Peta Risiko. Status Risiko adalah suatu daftar yang memuat informasi tentang sisa risiko, referensi dan nilai kemungkinan, referensi dan nilai dampaknya, serta tingkat dan penjelasannya sesuai dengan urutan mulai dari sisa risiko dengan tingkat risiko terbesar sampai dengan tingkat terkecil (descend atau dari Z ke A). Sedangkan Peta Risiko adalah suatu penggambaran dari masing-masing sisa risiko secara visual sesuai dengan nilainya dalam Matrik Peta Risiko sehingga akan diperoleh informasi pada area mana sisa risiko tersebut berada.
3.Langkah Kerja Analisis Risiko Langkah kerja utama untuk mendapatkan Status dan Peta Risiko tersebut merupakan gabungan Penilaian Efektifitas Lingkungan Pengendalian dan Pedoman Teknis 2.2 sebagai berikut:
a.Analisis Efektivitas Lingkungan Pengendalian Hasil Diagnostic Assessment berupa Areas of Improvement (AOI) dan temuan BPK/APIP/Informasi Pengelola/lainnya atas unsur Lingkungan Pengendalian dan kelemahan pengendalian intern harus dinalisis karena merupakan sumber risiko yang dapat mempengaruhi tujuan Badan Informasi Geospasial, baik pada tingkat instansi maupun pada tingkat kegiatan. Karakterisitik integral SPIP dari lingkungan pengendalian, bukan hanya melihat pengaruh eksistensi kebijakan terkait sub-sub unsur Lingkungan Pengendalian terhadap risiko pencapaian tujuan tetapi juga pengaruh aspek hard control dan soft control Lingkungan Pengendalian terhadap pencapaian tujuan Badan Informasi Geospasial. Hasil analisis ini dituangkan dalam KKPR - 1.3. 30
b.Melaksanakan Prosedur Analisis Risiko Langkah-langkah analisis risiko dalam rangka mendapatkan Status dan Peta Risiko sebagai berikut: 1) Dapatkan sisa risiko berdasarkan hasil proses Identifikasi Risiko yang telah dilakukan (KKPR 3.1); 2) Lakukan penilaian atas sisa risiko tersebut dengan menggunakan kriteria penilaian atau referansi sebagairnana tertuang dalam KKPR-2.2; 3) Lakukan penilaian kembali dengan memperhatikan pengaruh AOI dan temuan BPK/APIP terhadap nilai kemungkinan dan dampaknya sebagairnana tertuang dalam KKPR - 1.3; 4) Hitung tingkat risiko dengan mengalikan nilai kemungkinan dan nilai dampaknya; 5) Berikan penjelasan tingkat risiko tersebut secara kualitatif sehingga akan menggambarkan status risiko tersebut; 6) Klasifikasikan risiko berdasarkan tingkatan preferensi instansi pmerintah yaitu tingkat tinggi (unacceptable), dan tingkat rendah (acceptable) 7) Tuangkan langkah-langkah di atas dalam Kertas Kerja (KKPR - 3.1) 8) Petakan hasil yang tertuang dalam KKPR -3.1 dalam suatu Peta Risiko sebagairnana formatnya tersaji dalam KKPR - 3.2. IV.3 PELAPORAN Sebagai panduan dalam penyelesaian kegiatan penilaian risko, pada bagian ini akan diuraikan materi mengenai pelaporan hasil penilaian risiko yang menyangkut muatan dan format Laporan Hasil Penilaian Risiko.
1.Muatan Laporan Laporan hasil penilaian risiko hams memenuhi kriteria: Pertama, lengkap yaitu memuat informasi tentang risiko yang memerlukan prioritas penanganan secara menyeluruh, Kedua, akurat yaitu risiko atas kegiatan yang dilaporkan tepat berkaitan kegiatan yang memang memerlukan penanganan, Ketiga, informatif yaitu memberikan hasil yang jelas dan mudah ditindaklanjuti. 31 Sehubungan hal tersebut, laporan minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a.Pemilik risikonya;
b.Ruang Lingkup;
c.Daftar Risiko, Status dan Peta Risiko;
d.Saran terhadap prioritas pengendaliannya. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemilik risiko, dalam hal ini adalah pimpinan Badan Informasi Geospasial atau penanggung jawab kegiatan untuk menetapkan langkah-langkah pengendaliannya.
2.Format Laporan Laporan hasil penilaian risiko perlu disajikan dengan format yang seragam dengan tujuan untuk menjamin bahwa muatan yang harus dilaporkan dapat diinformasikan dengan baik. Format laporan disesuaikan dengan praktek yang biasa berlaku di K/L/Pemda. 32 KERTAS KERJA PENILAIAN RISIKO (KPPR) 33 KKPR-1.1 NAMA ENT1TAS Jujijan Penyelarasan PENYELARASAN TUJUAN KEGIATAN Mernajtikan bahwa sasarajn kegiatan telah SMART dan telah selaras den^an yisi dan misi lnstansi_ serta melajkukan p^rbaikajn apabila djtenTukan ada nya kelejrnahan kegiatan yang akan dinilai nsikonya A. DATAAWAL No. Butir Kegiatan
1.^ajanStlndikator Kegjatan Uraian Apakah indikator sasjraji telah mejinienuhi kriteria:
a.Sgesifilk
b.Dapat djukur
c.Dapat dicapai
d.Relevan
e.Terikat Waktu Ya / Tidak Ya / Tidak Ya / Tidak Ya / Tidak Ya / Tidak Juj uan Kjegiatan Misi Visi 34 B. SASARAN DAN TUJUAN YANG DISELARASKAN No. utjr Kegiatan. Uraian d) 1.