Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
…
BIG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIG menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi.
BAB II
BIG terdiri atas :
Kepala mempunyai tugas memimpin BIG dalam menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencana- an, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.