Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ttd. BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 424 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT, WONO, S.H., M.H. 121 199503 1 004 LAMPI RAN PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NO MOR O 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA I. STANDAR PERJANJIAN KERJA UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA PADA PEMBER! KERJA PERSEORANGAN Pada hari ini.. tanggal.. bulan tahun yang bertanda tangan di bawah ini:
a.Pemberi Kerja akan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai dengan uraian pekerjaan sebagaimana berikut: 1) , 2) ; dan 3)
b.Pekerja Migran Indonesia hanya melaksanakan tugas sesuai dengan uraian pekerjaan tersebut diatas, dan tidak diperkenankan melakukan tugas-tugas Jainnya selain dari pekerjaan tersebut di atas.
c.Pemberi Kerja dilarang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia pada pihak Jain.
2.Hak dan Kewajiban
a.Hak Pemberi Kerja mendapatkan hasil yang baik pekerjaan dari Pekerja Migran Indonesia
b.hak Pekerja Migran Indonesia 1) menguasai paspor dan Perjanjian Kerja; 2) mendapatkan perlakuan dengan yang baik dan manusiawi; 3) berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara penempatan; 4) mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama/ kepercayaannya.
c.Kewajiban Pemberi Kerja 1) memberikan kesempatan pada Pekerja Migran Indonesia untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia, dan dengan Pejabat yang Berwenang; 2) memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi terhadap Pekerja Migran Indonesia; 3) memberikan kesempatan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara penempatan; 4) memberikan kesempatan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaannya; 5) memfasilitasi pembukaan rekening bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum memiliki rekening untuk pembayaran gaji.
d.Pekerja Migran Indonesia mempunyai kewajiban: 1) melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan jabatan dan uraian pekerjaan serta menaati isi Perjanjian Kerja; 2) menghormati adat-istidat, budaya dan kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan; 3) menaati peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan.
3.Jam Kerja dan Waktu Istirahat
a.Pemberi Kerja mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia dengan memberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 9 (sembilan) jam per hari secara terus menerus. Apabila Pekerja Migran Indonesia mendapatkan waktu istirahat kurang dari 9 (sembilan) jam per hari dan Pekerja Migran Indonesia menyetujuinya, maka Pemberi Kerja wajib membayar lembur sebesar /jam sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
b.Pemberi Kerja wajib memberikan waktu istirahat selama 1 (satu) hari kerja dalam seminggu kepada Pekerja Migran Indonesia
c.Dalam hal Pemberi Kerja meminta Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja pada hari istirahat tersebut dan Pekerja Migran Indonesia setuju, Pemberi Kerja wajib memberikan kompensasi yang besamya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
4.Cuti Tahunan
a.bagi Pekerja Migran Indonesia yang kontrak kerjanya lebih dari 2 (dua) tahun atau Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja wajib memberikan cuti kepada Pekerja Migran Indonesia selama hari setelah bekerja berturut-turut selama tahun;
b.dalam hal Pemberi Kerja meminta Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja pada masa cuti tersebut dan Pekerja Migran Indonesia setuju, Pemberi Kerja wajib memberikan kompensasi sebesar harga tiket pulang-pergi.
5.Gaji dan Cara Pembayaran
a.Pemberi Kerja wajib membayar gaji Pekerja Migran Indonesia sebesar per bulan dan dibayarkan penuh pada setiap tanggal , melalui rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.
b.Pemberi Kerja wajib memberikan bukti pengiriman/transfer gaji kepada Pekerja Migran Indonesia.
6.Akomodasi
a.Pemberi Kerja menyediakan tempat tinggal yang layak dan makan 3 (tiga) kali sehari yang memenuhi standar kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
b.Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dan bertempat tinggal di alamat Pemberi Kerja.
7.Asuransi
a.Pemberi Kerja wajib mengikutsertakan Pekerja Migran Indonesia dalam program asuransi yang meliputi kematian, kecelakaan kerja, dan kesehatan termasuk jika Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja;
b.dalam hal Pekerja Migran Indonesia sakit dan uang pertanggungan asuransi tidak mencukupi, maka Pemberi Kerja menanggung biaya perawatan sampai sembuh.
8.Jangka Waktu dan Perpanjangan Perjanjian Kerja
a.Perjanjian Kerja ini berlaku selama tahun terhitung sejak tanggal kedatangan Pekerja Migran Indonesia di kediaman Pemberi Kerja pada tanggal ..... dan dapat diperpanjang.
b.Apabila Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis/lisan kepada Pekerja Migran Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja berakhir dan mendapatkan izin dari keluarga Pekerja Migran Indonesia.
c.Pemberi Kerja harus mengurus legalisasi Perjanjian Kerja yang telah diperpanjang di Pejabat yang Berwenang dengan didampingi oleh mitra usaha setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia.
9.Pemutusan Hubungan Kerja (PHKJ
a.PHK oleh Pemberi Kerja Pemberi Kerja dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila: 1) Pekerja Migran Indonesia sakit/cacat sehingga tidak mampu rnelaksanakan kewajibannya; 2) Pekerja Migran Indonesia bekerja pada Pemberi Kerja lainnya; 3) Pekerja Migran Indonesia melakukan wanprestasi; 4) Pemberi Kerja tidak sanggup lagi membayar gaji Pekerja Migran Indonesia; 5) Pekerja Migran Indonesia melakukan kesalahan berat/ kriminal. Apabila Pemberi Kerja melakukan PHK bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4, Pemberi Kerja wajib membayar uang sebesar sisa masa kontrak dan tiket pulang sampai daerah asal serta menginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang setempat untuk diteruskan ke P3MI di Indonesia.
b.PHK oleh Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila: 1) Pemberi Kerja melakukan tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan tindakan kriminal yang membahayakan Pekerja Migran Indonesia; 2) Pemberi Kerja mempekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja lainnya; 3) Pemberi Kerja wanprestasi; 4) Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri untuk kepentingan/alasan pribadi. Apabila Pekerja Migran Indonesia melakukan PHK bukan karena kesalahan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pekerja Migran Indonesia menanggung biaya kepulangannya sendiri sampai daerah asal dan rnenanggung biaya penempatan yang menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
10.Berakhimya Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja berakhir karena:
a.jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir;
b.Pemberi Kerja atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia;
c.terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan ha! yang membahayakan keamanan Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan.
11.Penyelesian Perselisihan
a.dalam hal terjadi perselisihan antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia, kedua belah pihak menyelesaikan secara musyawarah (bipartite).
b.dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak yang dirugikan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan mediasi.
c.dalam hal mediasi tidak tercapai kesepakatan, kedua belah dapat menyelesaikan perselisihan melalui lembaga peradilan perburuhan yang berwenang di negara penempatan.
d.Tata cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dapat memuat pilihan hukum yang akan digunakan dalarn ha! terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja.
12.Pemulangan
a.dalam hal Pekerja Migran Indonesia pulang setelah berakhir masa Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja menanggung biaya tiket kepulangan sampai ke daerah asal dan wajib menyelesaikan hak Pekerja Migran Indonesia yang belum dipenuhi serta menginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang seternpat untuk diteruskan ke P3MI di Indonesia;
b.dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, Pemberi Kerja wajib rnengurus dan bertanggung jawab atas biaya pemulangan jenazah dan/atau barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal dan menyelesaikan hak Pekerja Migran Indonesia yang belum dipenuhi serta menginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang setempat untuk diteruskan ke P3MI di Indonesia serta Pemberi Kerja bersama- sama dengan mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang mengurus klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri;
c.dalarn hal Pekerja Migran Indonesia sakit dan tidak dapat disernbuhkan, Pemberi Kerja wajib mengurus dan bertanggung jawab atas biaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia dan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal dan menginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang setempat untuk diteruskan ke P3MI di Indonesia serta Pemberi Kerja bersama-sarna dengan mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang mengurus klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pemberi Kerja wajib rnemberikan jaminan kearnanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia sejak Pekerja Migran Indonesia tiba di Negara tujuan penempatan.
14.Perjanjian Kerja ini disepakati dan ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak rnanapun. Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) untuk Pekerja Migran Indonesia dan 1 (satu) untuk Pemberi Kerja dan masing-rnasing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian Kerja dibuat dalam 3 (tiga) bahasa, bahasa Indonesia, bahasa negara tujuan penempatan, dan bahasa Inggris, kecuali bagi negara penempatan yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap Perjanjian Kerja, yang dipakai adalah Perjanjian Kerja dalarn bahasa Inggris.
15.Perjanjian Kerja ini disepakati dan ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. PEMBER! KERJA ( ) SAKSI ( ) (Mitra Uaaha) PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( ) SAKS I ( ) (P3MI) Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang II. STANDAR PERJANJIAN KERJA UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG BEKERJA PADA PEMBER! KERJA BERBADAN HUKUM Pada hari ini tanggal.. bulan tahun yang bertanda tangan di bawah ini: ( 1) Pemberi Kerja Nama Perusahaan/lembaga: ....•••......•..•..•.......•••.....•.. Nama Penanggung jawab : . Alamat Perusahaan/lembaga: . No. Telp.kantor . No. HP Penanggung jawab: .
a.Pemberi Kerja akan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai . . . . . . . . . . . . . . dengan uraian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Pekerja Migran Indonesia akan bekerja dan bertempat tinggal di alamat Pemberi Kerja.
b.Pekerja Migran Indonesia hanya melaksanakan tugas sesuai dengan uraian pekerjaan tersebut diatas, dan tidak diperkenankan melakukan tugas-tugas lainnya selain dari pekerjaan tersebut di atas.
c.Pemberi Kerja dilarang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia pada perusahaan/lembaga lainnya.
2.Hak dan Kewajiban
a.Hak Pemberi Kerja mendapatkan hasil yang baik pekerjaan dari Pekerja Migran Indonesia hak Pekerja Migran Indonesia 1) menguasai paspor dan Perjanjian Kerja; 2) mendapatkan perlakuan dengan yang baik dan manusiawi; 3) berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan; 4) mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaannya.
b.Kewajiban Pemberi Kerja 1) memberikan perlakuan yang baik dan manusiawi terhadap Pekerja Migran Indonesia; 2) memberikan kesempatan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan peraturan perundang-undangan di negare, penempatan; 3) memberikan kesempatan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaannya.
c.Pekerja Migran Indonesia mempunyai kewajiban: 1) melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan jabatan dan uraian pekerjaan serta menaati isi Perjanjian Kerja; 2) menghormati adat-istidat, budaya dan kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan; 3) menaati peraturan perundang-undangan di negara penempatan.
3.Jam Kerja dan Waktu Istirahat
a.Pekerja Migran Indonesia bekerja 8 (delapan) jam/hari dan/atau 40 (empat puluh) jam/minggu serta mendapatkan waktu istirahat 1 (satu) jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam pertama. Apabila Pekerja Migran Indonesia bekerja lebih dari 8 (delapan) jam dihitung sebagai lembur dan dalam 1 (satu) hari tidak boleh bekerja lebih dari 12 (dua belas) jam atau sesuai dengan peraturan perusahaan/peraturan ketenagakerjaan di negara penempatan.
b.besamya upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara penempatan.
c.Pemberi Kerja wajib memberikan waktu istirahat selama 1 (satu) hari kerja dalam seminggu kepada Pekerja Migran Indonesia Dalam hal Pemberi Kerja meminta Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja pada hari istirahat atau hari libur nasional, Pemberi Kerja wajib memberikan kompensasi yang besamya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara penempatan.
4.Cuti Tahunan
a.Pekerja Migran Indonesia setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, berhak mendapatkan cuti tahunan selama .... hari sesuai dengan peraturan perusahaan/ketentuan peraturan ketenagakerjaan di negara penempatan;
b.Dalam hal Pemberi Kerja meminta Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja pada masa cuti tersebut, Pemberi Kerja wajib memberikan kompensasi yang besarnya sesuai dengan peraturan perusahaan/ketentuan peraturan ketenagakerjaan di negara penempatan;
5.Gaji dan Cara Pembayaran Pemberi Kerja wajib membayar gaji Pekerja Migran Indonesia sebesar perbulan dan dibayarkan penuh pada setiap akhir / awal bulan, melalui rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.
6.Akomodasi
a.Pemberi Kerja wajib menyediakan tempat tinggal/ asrama yang layak a tau jika tidak ada wajib memberikan tunjangan perumahan;
b.Pemberi Kerja wajib menyediakan sarana transportasi atau jika tidak ada wajib memberikan uang pengganti transportasi.
7.Asuransi Pemberi Kerja wajib mengikutsertakan Pekerja Migran Indonesia dalam program asuransi sejak Pekerja Migran Indonesia mulai bekerja yang meliputi kematian, kecelakaan kerja, dan kesehatan termasuk jika Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja.
8.Jangka waktu dan perpanjangan Perjanjian Kerja
a.Perjanjian Kerja ini berlaku selama bulan/tahun terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia mulai bekerja pada tanggal ..... dan dapat diperpanjang.
b.Apabila Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berkeinginan untuk memperpanjang Perjanjian Kerja antara Keduanya, Pemberi Kerja harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pekerja Migran Indonesia paling lama 3(tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja berakhir dan mendapatkan izin dari keluarga Pekerja Migran Indonesia.
c.Pemberi Kerja harus mengurus legalisasi Perjanjian Kerja yang telah diperpanjang di Pejabat yang Berwenang dengan didampingi oleh mitra usaha setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia.
9.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a.PHK oleh Pemberi Kerja Pemberi Kerja dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila: l)Pekerja Migran Indonesia sakit/cacat sehingga tidak mampu melaksanakan kewajibannya; 2)Pekerja Migran Indonesia bekerja pada Pemberi Kerja lainnya; 3) Pekerja Migran Indonesia melakukan wanprestasi; 4) Pemberi Kerja pailit; S)Pekerja Migran Indonesia melakukan kesalahan berat/kriminal. Apabila Pemberi Kerja melakukan PHK bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4, Pemberi Kerja wajib membayar uang sebesar sisa masa kontrak dan tiket pulang sampai daerah asal serta menginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang setempat untuk diteruskan ke BP2MI dan P3MI di Indonesia.
b.PHK oleh Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak apabila: 1) Pemberi Kerja mempekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja lainnya; 2) Pemberi Kerja wanprestasi; 3) Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri untuk kepentingan/alasan pribadi. Apabila Pekerja Migran Indonesia melakukan PHK bukan karena kesalahan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pekerja Migran Indonesia menanggung biaya kepulangannya sendiri sampai daerah asal dan menanggung biaya penempatan yang menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
10.Berakhimya Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja berakhir karena:
a.jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir;
b.Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia;
c.Pemberi Kerja pailit;
d.terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan hal yang membahayakan keamanan Pekerja Migran Indonesia di negara penempatan.
11.Penyelesaian Perselisihan
a.dilakukan dengan tahapan:
1.dalam hal terjadi perselisihan antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia, kedua belah pihak menyelesaikan secara musyawarah (bipartite);
2.dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak yang dirugikan dapat menunjuk pihak ketiga termasuk Pejabat yang Berwenang untuk melakukan mediasi;
3.dalam hal mediasi tidak tercapai kesepakatan, kedua belah dapat menyelesaikan perselisihan melalui lembaga peradilan perburuhan yang berwenang di negara penempatan.
b.menggunakan hukum negara tujuan penempatan.
12.Pemulangan
a.dalam ha! Pekerja Migran Indonesia pulang setelah berakhir masa Perjanjian Kerja, Pemberi Kerja menanggung biaya tiket kepulangan sampai ke daerah asal dan wajib menyelesaikan hak Pekerja Migran Indonesia yang belum dipenuhi serta menginformasikan kepada Mitra Usaha dan Pejabat yang Berwenang seternpat untuk diteruskan ke BP2MI dan P3MI di Indonesia;
b.dalarn ha! Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, Pemberi Kerja wajib mengurus dan bertanggung jawab atas biaya pernulangan jenazah dan/atau barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal serta menyelesaikan hak Pekerja Migran Indonesia yang belurn dipenuhi dan rnenginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang seternpat untuk diteruskan ke BP2MI dan P3MI di Indonesia serta Pernberi Kerja bersama-sama dengan mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang mengurus klairn asuransi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri;
c.dalarn ha! Pekerja Migran Indonesia sakit dan tidak dapat disembuhkan, Pernberi Kerja wajib rnengurus dan bertanggung jawab atas biaya pernulangan Pekerja Migran Indonesia dan barang- barang milik Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal dan menyelesaikan hak Pekerja Migran Indonesia yang belum dipenuhi dan rnenginformasikan kepada mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang seternpat untuk diteruskan ke BP2MI dan P3MI di Indonesia serta Pernberi Kerja bersama-sama dengan mitra usaha dan Pejabat yang Berwenang rnengurus klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
13.Jarninan Kearnanan dan Keselamatan Pemberi Kerja wajib rnernberikan jarninan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia sejak Pekerja Migran Indonesia tiba di negara tujuan penempatan.
14.Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) untuk Pekerja Migran Indonesia dan 1 (satu) untuk Pemberi Kerja dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Perjanjian Kerja dibuat dalam 3 (tiga) bahasa, bahasa Indonesia, bahasa negara tujuan penempatan, dan bahasa Inggris, kecuali bagi negara penempatan yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam ha! terjadi perbedaan penafsiran terhadap Perjanjian Kerja, yang dipakai adalah perjanjian kerja dalam bahasa inggris.
15.Perjanjian kerja ini disepakati dan ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. PEMBER! KERJA ( ) SAKS I ( ) (Mitra Usaha) PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( ) SAKS I ( ) (P3MI) Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ttd. BENNY RHAMDANI - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sadan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ttd. BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 424 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA SUKMO YUWONO, S.H., M.H. NIP. 19710121 199503 1 004