menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pcruba.han atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor O 1 Tahun 2020 ten tang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia; Menetapkan
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);
4.Peraturan Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor O 1 Tahun 2020 ten tang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 424);
5.Peraturan Sadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 599); MEMUTUSKAN: PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR O 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor O 1 Tahun 2020 ten tang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 424), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: