1.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara pekerja migran Indonesia dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2.Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
4.Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5.Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
6.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
7.Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
8.Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapal yang mempekerjakan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
9.Kesepakatan Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat KKB adalah Perjanjian Kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, Pemberi Kerja, dan/atau Prinsipal dengan serikat pekerja atau serikat buruh Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
10.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
11.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12.Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13.Pejabat yang Berwenang adalah atase ketenagakerjaan, pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk, atau pegawai setempat yang memiliki kompetensi dan ditugaskan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.
14.Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
15.Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
16.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
17.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
19.Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.