DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
84

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai penempatan pekerja migran Indonesia oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BAdan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; penempatan pekerja migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri; pemantauan dan evaluasi

Isi peraturan

Teks84PDFHirarki

Memuat teks peraturan…