Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan standar mutu pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi;
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sterilisasi komersial yang menggunakan proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dan disimpan pada suhu ruang juga wajib menerapkan cara produksi yang baik untuk pangan steril komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan dalam pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dapat menggunakan alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. www.peraturan.go.id 2021, No. 1218
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)