menetapkan Peraturan Badan www.peraturan.go.id 2021, No.1344 Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
4.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
5.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002);
6.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor www.peraturan.go.id 2021, No.1344 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1151);
7.Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1004); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal I Beberapa ketentuan Lampiran dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 177) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi diubah sebagaimana www.peraturan.go.id 2021, No.1344 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2.Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk:
a.Jabatan Administrasi meliputi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; dan
b.Jabatan Fungsional, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.1344 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id 2021, No.1344 www.peraturan.go.id