1.Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan.
6.Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyeleggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
7.KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
8.KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
9.Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
10.Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
11.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara
12.Badan Pengawas Pemilu Provinsi selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi.
13.Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
14.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Panwaslu kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
15.Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau sebutan lain/kelurahan.
16.Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
17.Pengawas Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL.
18.Pengawas Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
19.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
20.Divisi adalah pembagian kerja diantara anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan pelaksanaan fungsi-fungsi utama pengawasan.
21.Koordinator wilayah selanjutnya disebut korwil adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan komunikasi sesuai pembagian wilayah kerjanya.
22.Kelompok Kerja, selanjutnya disebut Pokja, adalah unit kerja yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu sesuai dengan kebutuhan.