Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan 8adan Kepegawaian Negara; DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL 01 LlNGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA -- ---. -- --- -------- Dalam Peraturan Kepala Badan .Kepegawaian Negara ini, yang I I I I I dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYA- LANCANA KARYA SATYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LlNGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. MEMUTUSKAN:
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dianugerahkan pada :
Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedi- siplinan, dapat dianugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. PasaJ2 3
Dalam hal tertentu dan berdasarkan pertimbangan objektif, dengan menyimpang dart ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena akan mencapai batas usia pensiun dapat dipertimbangkan untuk dianugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. PasalS
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)