Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik; www.peraturan.go.id 2020, No.149 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.peraturan.go.id 2020, No.149
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…