1.Digit pertama menunjukkan nomor urut pulau atau kepulauan SISTEMPENGKODEAN WILAYAHKERJA STATISTIK w rn 15 16 I 1 I I 819 110 I 111 11211314 I I I I I L Blok sensus · Desa - Kecamatan---,. · Kabupaten/Kota · Provinsi
2.Digit kedua menunjukkan nomor urut provmsi dalam suatu pulau atau kepulauan
3.Digit ketiga dan empat menunjukkan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi. Nomor urut untuk kabupaten adalah 01, 02, 03 sampai dengan 69, sedangkan nomor urut untuk kota adalah 71, 72, 73, dan seterusnya.
4.Digit kelima dan enam menunjukkan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota. Nomor urut untuk kecamatan adalah 01, 02, 03, dan seterusnya. Khusus untuk kecamatan yang merupakan kota administratif dari suatu kabupaten/kota, digit kelima adalah 7 dan digit keenam adalah nomor urut untuk kecamatan, yaitu 1, 2, 3
5.Digit ketujuh menunjukkan apakah kecamatan yang bersangkutan merupakan kecamatan pecahan atau bukan. Digit ketujuh pada awalnya adalah O (nol), berubah menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya jika kecamatan bersangkutan mengalami pemecahan/penggabungan.
6.Digit kedelapan, sembilan, dan sepuluh menunjukkan nomor urut desa atau yang disebut dengan nama lain, dan UPT/PMTyang berada dalam suatu kecamatan tertentu. Nomorurut untuk desa adalah 001, 002, 003, dan seterusnya.
7.Digit kesebelas, dua belas, dan tiga belas menunjukkan nomor urut blok sensus dalam suatu desa. Nomorurut untuk blok sensus adalah 001, 002, 003, dan seterusnya.
8.Digit ke-empat belas berupa huruf yang menunjukkan jenis blok sensus. Huruf B menunjukkan blok sensus biasa, K menunjukkan blok sensus khusus, dan P menunjukkan blok sensus persiapan.
1.Jika nama wilayah sama dengan yang lama, maka kode wilayah tetap menggunakan kode lama.
2.Jika nama wilayah tidak sama dengan yang lama, maka kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) merupakan kelanjutan kode terakhir. Khusus untuk kode kecamatan, digit pertama sampai dengan keenam sama, sedangkan digit ketujuh berubah dari O menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya. 3, Untuk kasus kecamatan yang sudah pernah mekar dan mekar kembali sampai dengan lebih dari 9 kali, maka kode digit kelima berubah menjadi 5 dan diikuti dua digit angka selanjutnya. Contoh: Kecamatan induk XXXXOlO; Kecamatan pemekaran ke 1-9: XXXXOl 1, XXXX012, ... , XXXX019; Kecamatan pemekaran ke 10-19: XXXXS11, XXXXS 12, ... , XXXX:519. Untuk wilayah administrasi yang tidak mengalami pemekaran wilayah tetapi nama wilayahnya berubah (hanya berganti nama), kode wilayah tetap menggunakan kode lama. Tata Cara Pengkodean Wilayah Kerja Statistik yang Mengalami Perubahan Setelah tahun 2010 banyak terjadi perubahan wilayah administrasi pemerintahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah pemecahan atau penggabungan wilayah administrasi pemerintahan. Hal ini mengakibatkan perubahan pada kode dan wilayah kerja statistik. Jika terjadi pemekaran (pemecahan dan atau penggabungan) wilayah administrasi, kode wilayah kerja statistik dapat mengalami perubahan. Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut: