Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tahun 2008
- Nomor
- 10/13/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG LELANG DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NEGARA.
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola SBN, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :
BAB III
SBN yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai bentuk dan jenis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SUN dan Undang-Undang SBSN yang berlaku.
BAB IV
Bank Indonesia melaksanakan lelang SBN di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan dari Menteri.
Peserta Lelang SBN di Pasar Perdana dapat melakukan penawaran pembelian dalam lelang SBN dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) dan/atau … dan/atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) sesuai ketentuan Menteri yang berlaku.
BAB V
Dalam melaksanakan kegiatan penatausahaan SBN, Bank Indonesia dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak lain.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang