Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 12/11/PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG OPERASI MONETER
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara Absorpsi Likuiditas dan/atau Injeksi Likuiditas.
BAB III
Operasi Moneter dilakukan dengan :
Kegiatan OPT meliputi :
Penempatan berjangka (term deposit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam kegiatan OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang