Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012
- Nomor
- 14/21/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Laporan LLD yang memuat data/informasi individual Pelapor yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.
BAB IV
BAB V
Pelapor yang menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN secara tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)