Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013
- Nomor
- 15/16/PBI/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.
Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
BAB III
Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas kewajiban memelihara Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)