Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.983
1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia.
3.Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
4.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.
5.Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6.Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
7.Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.
8.Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan Ekspor.
9.Nilai PEB adalah nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PEB.
10.Barang Tambang adalah Minyak dan Gas Bumi, Mineral, dan Batubara.
11.Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
12.Minyak Bumi adalah minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.98 4
13.Gas Bumi adalah gas bumi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai minyak dan gas bumi.
14.Mineral adalah mineral sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara.
15.Batubara adalah batubara sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara.
16.Pihak-Pihak Yang Tunduk Kepada Kontrak Kerja Sama Minyak Dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Pihak Dalam Kontrak Migas adalah operator dan/atau pemegang participating interest beserta para penggantinya dari waktu ke waktu, yang tercatat di otoritas yang berwenang.
17.Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam valuta asing.
18.Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan Bank, dan badan lainnya, yang memiliki ULN.
19.Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan Utang Luar Negeri.
20.Pelapor DULN adalah Debitur ULN.
21.Hari adalah hari kerja Bank Indonesia.