Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000
- Nomor
- 2/4/PBI/2000
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 1/3/PBI/1999 TENTANG PENYELENGGA- RAAN KLIRING LOKAL DAN PENYELESAIAN AKHIR TRANSAKSI PEMBAYARAN ANTAR BANK ATAS HASIL KLIRING LOKAL. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal sebagai berikut :
ayat (3) Kewajiban menyampaikan tembusan promes atau sertifikat IMA tidak berlaku apabila transaksi PUAB atau PUAS yang dilakukan adalah dalam rangka pelunasan transaksi PUAB atau pembayaran PUAS. Angka 3
ayat (2) Cukup jelas Angka 4
ayat (1) Yang dimaksud dengan transaksi lainnya antara lain adalah pelunasan kewajiban- kewajiban kepada Bank Indonesia. Angka 5… Angka 5
ayat (1) Yang dimaksud dengan Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI) adalah Bilyet Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dimana pihak tertarik adalah Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan transfer dana secara elektronik adalah sarana transfer dana antar Bank secara elektronik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Angka 6
ayat (1) Cukup jelas ayat (2) Cukup jelas Angka 7
ayat (3) dan ayat (4) Apabila saldo giro negatif terjadi pada rekening kantor Bank Peserta yang juga memperoleh limpahan penyelesaian akhir hasil kliring dari kantor Bank Peserta Kliring di wilayah Kliring Lokal … yang tidak terdapat Kantor Bank Indonesia maka apabila kantor Bank Peserta dimaksud dihentikan sementara dari keikutsertaannya dalam Kliring Lokal, maka kantor Bank Peserta yang sama diwilayah Kliring Lokal yang tidak ada Kantor Bank Indonesia juga akan dihentikan sementara dari keikutsertaannya dalam Kliring Lokal. Angka 8
ayat (1) Cukup jelas ayat (2) Cukup jelas ayat (3) Cukup jelas ayat (4) Cukup jelas Angka 9
Cukup jelas Pasal II … Pasal II Ketentuan Pasal I angka 8 dan angka 9 berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia ini. Pasal III Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3927 DASP
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.