Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001
- Nomor
- 3/15/PBI/2001
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks25PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENETAPAN STATUS BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM PENGAWASAN KHUSUS DAN PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA.
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Selama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPR dapat dikeluarkan dari pengawasan khusus apabila Rasio KPMM mencapai 4% (empat perseratus) atau lebih dan rata-rata CR selama 6 (enam) bulan terakhir mencapai 3% (tiga perseratus) atau lebih. Pasal 6… 6
Bank Indonesia menetapkan BPR dengan status BBKU apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)