Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1999
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), atau dapat diselenggarakan namun tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :
Susunan anggota Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 terdiri atas :
Pengawasan atas pelaksanaan pembubaran badan hukum dan likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)