Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002
- Nomor
- 4/6/PBI/2002
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 31/147/KEP/DIR TANGGAL 12 NOVEMBER 1998 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF. Pasal I … Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif, sebagai berikut:
Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Perubahan pengertian ini akan disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Usaha Kecil. Angka 10 Perubahan pengertian ini akan disesuaikan dengan perubahan ketentuan … ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kredit Usaha Kecil. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Yang dimaksud dengan penyediaan dana lain adalah penerbitan jaminan atau pembukaan letter of credit.
Yang dimaksud dengan penyediaan dana lain adalah penerbitan jaminan dan pembukaan letter of credit. Perhitungan batas pemberian fasilitas penyediaan dana berlaku baik untuk debitur individual dan debitur grup serta untuk seluruh fasilitas yang diterima. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4223 PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4/6/PBI/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR 31/147/KEP/DIR TANGGAL 12 NOVEMBER 1998 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF I. UMUM Sesuai dengan program pembangunan ekonomi nasional maka perlu ditingkatkan pengembangan usaha kecil. Salah satu cara untuk mengembangkan usaha kecil adalah dengan mempermudah akses usaha kecil terhadap kredit perbankan. Peningkatan volume kredit usaha kecil pada gilirannya diharapkan dapat lebih meningkatkan pengembangan usaha kecil. Dari sisi risiko, penyaluran kredit usaha kecil oleh lembaga perbankan memiliki risiko yang lebih kecil ditinjau dari sisi jumlah dan diversifikasi debitur. Selain dari itu, sejalan dengan konsep negara kesatuan Republik Indonesia, maka terdapat beberapa daerah tertentu yang memerlukan perhatian khusus yang antara lain disebabkan adanya permasalahan keamanan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Bank Indonesia memandang perlu untuk menyesuaikan cakupan penyaluran kredit dan transaksi sejenis kepada usaha kecil dan kepada daerah tertentu. II. PASAL … II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Perubahan pengertian ini akan disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Usaha Kecil. Angka 10 Perubahan pengertian ini akan disesuaikan dengan perubahan ketentuan … ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kredit Usaha Kecil. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Yang dimaksud dengan penyediaan dana lain adalah penerbitan jaminan atau pembukaan letter of credit.
Yang dimaksud dengan penyediaan dana lain adalah penerbitan jaminan dan pembukaan letter of credit. Perhitungan batas pemberian fasilitas penyediaan dana berlaku baik untuk debitur individual dan debitur grup serta untuk seluruh fasilitas yang diterima. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4223
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.