MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/1/PBI/2001 TENTANG PROYEK KREDIT MIKRO. Pasal….. 3 Pasal I Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 Angka 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1
11.Suku bunga acuan adalah suku bunga yang merupakan dasar bagi penentuan suku bunga kredit kepada peserta PKM yang dihitung atas dasar suku bunga rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir yang terendah antara suku bunga Sertifikat Bank Indonesia berjangka waktu 3 (tiga) bulan dengan suku bunga deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan di Bank Pemerintah.”
2.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 16
(1)Suku bunga kredit dari Bank Indonesia ke BPD adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 2% (dua per seratus) per tahun;
(2)Suku bunga kredit dari BPD ke LDKP adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 6% (enam per seratus) per tahun;
(3)Suku bunga kredit dari BPD ke LPSM adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 7% (tujuh perseratus) per tahun;
(4)Suku bunga kredit dari Bank Indonesia ke BPR adalah sebesar suku bunga acuan ditambah angka penambah setinggi-tingginya 4% (empat per seratus) per tahun;
(5)Suku….. 4
(5)Suku bunga kredit dari BPR atau LDKP kepada nasabah pengusaha mikro adalah suku bunga pasar yang berlaku di daerahnya masing-masing;
(6)Suku bunga acuan akan diberitahukan oleh Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan, yaitu setiap tanggal 15 Januari yang berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni dan setiap tanggal 15 Juli yang berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember;
(7)Besarnya angka penambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank Indonesia;” Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2003. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Agustus 2003 GUBERNUR BANK INDONESIA Ttd. BURHANUDDIN ABDULLAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 100 BKr/TPP 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 5/16/PBI/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/1/PBI/2001 TENTANG PROYEK KREDIT MIKRO UMUM Dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Kredit Mikro (PKM) diperlukan kredit dengan tingkat suku bunga yang wajar. Dengan adanya perkembangan tingkat suku bunga kredit perbankan dan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia yang cenderung turun dewasa ini, maka tingkat suku bunga kredit dalam rangka PKM perlu disesuaikan. Penyesuaian tingkat suku bunga kredit ini sejalan dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman PKM antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Bank Indonesia No. SLA-805/DP3/1995 tanggal 27 April 1995 yang mengatur mengenai besarnya suku bunga acuan. PASAL DEMI PASAL Pasal I