Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003
- Nomor
- 5/21/PBI/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/10/PBI/2001 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES). Pasal I … Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 sebagai berikut:
Ayat (1) Shell banks adalah bank yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik (physical presence) di negara tempat bank tersebut didirikan dan memperoleh izin, dan tidak berafiliasi dengan kelompok usaha jasa keuangan yang menjadi subyek pengawasan terkonsolidasi yang efektif. Yang … Yang dimaksud dengan kehadiran secara fisik (physical presence) adalah adanya pengelolaan, pengurus dan kantor bank di wilayah hukum bank tersebut didirikan. Ayat (2) Cukup jelas Angka 3
Ayat (1) Sistem informasi yang dimiliki harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan. Hal-hal yang termasuk dalam penelusuran transaksi antara lain adalah penelusuran atas identitas Nasabah, instrumen transaksi, tanggal transaksi, serta jumlah dan denominasi transaksi. Termasuk dalam karakteristik Nasabah antara lain adalah karakteristik transaksi dan sifat transaksi Nasabah yang bersangkutan serta sifat hubungan Nasabah dengan Bank secara menyeluruh. Ayat (2) Cukup jelas Angka 4 … Angka 4
Yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggara negara antara lain:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) … . Ayat (2) Yang dimaksud dengan ketentuan yang berlaku adalah Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketentuan PPATK. Angka 6
Cukup Jelas Angka 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1a) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup jelas Angka 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4325
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.