Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/15/PBI/2004
- Nomor
- 6/15/PBI/2004
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM PADA BANK INDONESIA DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari DPK dalam valuta asing.
Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 4 dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
BAB II
BAB III
Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing-masing terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.