DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010

Nomor
4
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Indonesia, BPK RI

Ringkasan

Peraturan BPK ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) yang berlaku bagi Pemeriksa yang berstatus PNS di lingkungan BPK. JFP merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki seseorang yang telah berstatus PNS di lingkungan BPK. Tugas pokok pemeriksa adalah melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi pemeriksaan, dan pemantauan kerugian negara/daerah.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…