menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mangubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 7);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2014);
10.Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
12.Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 590);
15.Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
18.Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 694);
19.Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1151);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 99);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 12);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025- 2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2029 Nomor 3);
24.Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 13);
25.Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomor 25);
26.Peraturan Bupati Gresik Nomor 87 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 87);
27.Peraturan Bupati Gresik Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 59);
28.Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 68);
29.Peraturan Bupati Gresik Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 30);
30.Peraturan Bupati Gresik Nomor 96 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 96);
31.Peraturan Bupati Gresik Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 99); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 98 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal I Ketentuan Huruf B, angka I Belanja Honorarium dalam Lampiran II Peraturan Bupati Gresik Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025 Nomor 99) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 2 Maret 2026 BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 2 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, TTD. ACHMAD WASHIL MIFTAHUL RACHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2026 NOMOR 12 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 98 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR BIAYA UMUM PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN I BELANJA HONORARIUM A Honorarium Tim Pengadaan Barang/Jasa 1 Pagu Anggaran Kegiatan ≥ 50 juta a Ketua OK 300.000 Setiap Paket kegiatan Pengadaan b Sekretaris OK 250.000 c Anggota OK 200.000 B Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
1.Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 140/32/437.80/2026 Perihal: Tindak Lanjut Implementasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 98 Tahun 2025 dan Keterbatasan Fiskal Desa pada Tahun 2026.
2.Surat Kementerian Keuangan Nomor : S-104/PK/2025 tentang Pemberitahuan Rincian Dana Desa TA 2026 melalui SIKD a PKPKD OB Max. 70% dari Penghasilan Tetap Kepala Desa b PPKD OB Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur termasuk Kaur Keuangan c Pendukung Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa OB Kepala Dusun C Honorarium Peserta Uang peserta rapat/ musyarawah Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Masyarakat OK 110.000 Termasuk pajak NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN D Honorarium Narasumber/Moderator/Instruktur/Rohaniawan 1 Narasumber a Narasumber Profesional/ setingkat Menteri/Pejabat negara lainnya OJ 1.700.000 Belanja narasumber adalah honorarium ditambah biaya transport dan akomodasi b Narasumber Honorarium Narasumber Kepala Daerah/Pejabat setingkat kepala daerah/pejabat daerah lainnya yang disetarakan OJ 1.400.000 c Narasumber Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II)/ yang disetarakan OJ 1.000.000 d Narasumber Administrator (Es.III) kebawah/ yang disetarakan OJ 900.000 e Narasumber Kepala Desa (Luar Desa Pelaksana) OJ 600.000 f Narasumber Kepala Desa (Desa Pelaksana) OJ 300.000 g Narasumber Perangkat desa/BPD/LKD/ Tokoh Masyarakat (Luar Desa Pelaksana) OJ 500.000 h Narasumber Perangkat desa/BPD/LKD/ Tokoh Masyarakat (Desa Pelaksana) OJ 250.000 NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN 2 Honorarium Penyelenggaraan Ujian a Penyusun soal ujian perangkat desa/ lainnya yang sejenis Paket 3.000.000 Per Paket Soal (100 soal dan Soal Tambahan) b Honorarium Pengawas Ujian OK 250.000 4 Moderator a Moderator (Unsur Pemerintahan Desa, LKD, Tokoh Masyarakat atau unsur lainnya) OK 250.000 b Pembawa Acara OK 250.000 5 Instruktur/tenaga terampil a Instruktur senam dan olahraga rekreasi lainnya OK 400.000 b Pelatih teknologi Tepat Guna OK 500.000 c Petugas dirigen OK 110.000 d Instruktur Pelatihan lainnya OK 400.000 6 Honorarium Rohaniawan
a.Rohaniawan OK 400.000 Pengambilan Sumpah Jabatan
b.Pembaca Do’a OK 250.000 c. Pembaca ayat suci Al-Qur'an OK 350.000
d.Pembaca Do’a OK 250.000
e.Penceramah OK 2.500.000 E Honorarium Operator Desa
a.Operator aplikasi Siskeudes online OB 800.000 Sesuai kemampuan keuangan desa
b.Operator Sistem Informasi Desa (SID) OB 500.000
c.Petugas Sistemn Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah OB 500.000 NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN
d.Petugas Register Desa (kependudukan) OB 500.000
e.Operator Sipades, SIKS-NG desa, Data Desa Center (DDC), Prodeskel, aplikasi lainnya yang mendapatkan persetujuan DPMD OB 150.000 F Honorarium Tim P3D, Pemilihan Kepala Desa dan BPD Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Tim P3D), Pemilihan Kepala Desa dan BPD a Ketua Panitia OB 750.000 Selama masa pelaksanaan kegiatan b Wakil Ketua OB 650.000 c Sekretaris OB 600.000 d Bendahara OB 600.000 e Anggota OB 500.000 G Honorarium Petugas Keamanan a Petugas Pengamanan TNI/Polri OK 150.000 Termasuk pajak b Petugas Pengamanan internal Desa (Linmas/ jasa keamanan lainnya) OK 110.000 c Petugas Patwal Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja OK 110.000 II BELANJA JASA KANTOR A Belanja Jasa Kebersihan a Petugas Kebersihan Kantor OB 1.200.000 (jam kerja sehari maksimal 8 jam) B Belanja Jasa Administrasi Kantor (Staf Desa) a Honorarium Staf Administrasi BPD OB 1.500.000 b Honorarium Staf Perangkat Desa OB 2.200.000 NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN C Belanja Jasa Keamanan Penjaga Malam Kantor/Balai Desa OB 1.200.000 (jam kerja sehari maksimal 8 jam) D Belanja Jasa Kader Desa Insentif Kader Posyandu/Bunda Paud dan Ketua Pokja Bunda Paud/Kader Lingkungan/ Kader Pendamping TB/ Kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak/dan/atau kader lainnya OK 200.000 Jumlah bulan menyesuaikan kemampuan keuangan Desa III BELANJA CETAK PENGGANDAAN DAN MAKANAN DAN MINUMAN Belanja Penggandaan a Fotocopy A4/F4 lembar 300 b Fotocopy A3 lembar 750 c Fotocopy A4/F4 lembar 350 Pulau Bawean d Fotocopy A3 lembar 800 Pulau Bawean Belanja makanan dan minuman rapat/kegiatan a Nasi dos (kotak) Porsi 35.000 b Snack/kudapan Porsi 23.000 c Prasmanan/orang Porsi 75.000 d Paket coffee break Porsi 25.000 e Prasmanan Porsi 75.000 f Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu, Nutrisi untuk stunting dan/atau TB, dan pemberian makanan tambahan lain Porsi At cost Sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait. NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN IV BELANJA PERJALANAN DINAS A Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 1 Gresik daratan dan/atau di dalam Bawean Kepala desa, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakat -an dan masyarakat desa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. a Transport at cost b Uang Harian OH 160.000 2 Gresik - Bawean Transport OK at cost Uang Harian OH 410.000 Penginapan di Bawean OH 450.000 Penginapan di Gresik OH 814.000 B Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah a Transport OK At cost (temasuk bahan bakar dan tol) Provinsi lain menyesuaikan dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023b Biaya Hotel Provinsi Jawa Barat OH 686.000 Provinsi DKI Jakarta OH 730.000 Provinsi Jawa Tengah OH 750.000 Provinsi D.I. Yogyakarta OH 845.000 Provinsi Jawa Timur OH 814.000 Bali OH 1.138.000 c Uang Harian NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Provinsi Jawa Barat OH 430.000 Provinsi lain menyesuaikan dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Provinsi DKI Jakarta OH 530.000 Provinsi Jawa Tengah OH 370.000 Provinsi D.I. Yogyakarta OH 420.000 Provinsi Jawa Timur OH 410.000 Provinsi Bali OH 480.000 VI BELANJA KEGIATAN RAPAT/BIMTEK/PELATIHAN/WORKSHOP DI LUAR KANTOR (PAKET FULLBOARD) Jawa Timur OH 140.000 Provinsi lain menyesuaikan dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Jawa Tengah OH 130.000 DI Yogyakarta OH 140.000 Bali OH 160.000 VII BELANJA JASA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH a Jasa penyampaian SPPT PBB Orang/ Obyek Pajak 1.500 b Jasa penagihan PBB Orang/ Obyek Pajak 2.000 c Jasa Pendamping pendataan pajak daerah Orang/ Obyek Pajak 2.500 VII BELANJA PRIORITAS DESA Pengembangan Desa Siap melalui Internet dan sistem pengawasan visual Desa (CCTV) Per bulan 2.000.000 Ditambah PPN Gresik Rembug Akur penyerapan aspirasi warga Sesuai Kebutuhan Desa Memfasilitasi kegiatan penyerapan aspirasi warga dan musyawarah inklusif lainnya NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Pemutakhiran SDG’s Desa, Data Indeks Desa, dan Data Sesuai Tahapan Pemutakhi ran Data Memfasilitasi pengelolaan dan updating data Indeks Desa sesuai Permendes Nomor 9 Tahun 2024 dan pendataan lain di Desa Jaminan Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Desa Sesuai Kepesertan Program dan Jumlah Penerima Manfaat Beasiswa Siswa Miskin untuk mendukung Kepesertaan Bunda Puspa, Buruh Migran, PKH Inklusif, dan Gresik Santri (Guru Ngaji, Marbot dan Imam Masjid, Penjaga Makam Sistus Religi dan Situs Budaya) Sesuai hasil musyawa- rah Desa Mendukung penganggaran kesepertaan yang belum dibiayai oleh APBD Perlindungan sosial kemiskinan ekstrem melalui BLT DD Sesuai Ketentuan Pengunaan DD Dukungan untuk pengembangan usaha kelompok perempuan kepesertaan Bunda Puspa Sesuai Tahapan Program berdasar- kan kewena- ngan Desa Memfasilitasi pendampingan dan fasilitasi pembelajaran kelompok perempuan akar rumput, Sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2022 NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Pemberdayaan mitigasi penanganan Banjir Kali Lamong dan/atau bencana Desa Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa Khusus daerah terdampak banjir Kali Lamong dan Bencana Desa lainnya Dukungan pengembangan Kelompok Pengeloaan dan Pemelihara (KPP) Sanitasi dan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa Pembangunan Infrastruktur Desa untuk mendukung perekonomian dan pengembangan potensi desa Sesuai Kebutuhan dan potensi Desa Pemberdayaan dan Pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan dan hewani Sesuai Ketentuan Pengunaan DD
a.ketersedia- an pangan di Desa;
b.ke- terjangkau- an pangan di Desa; dan
c.pemanfaat- an pangan di Desa NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Pemanfaatan Aset desa dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi riil desa untuk mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih, BUM Desa dan kelembagaan perekonomian Desa lainnya Sesuai kebutuhan dan potensi Desa Dukungan penguatan modal, pemberdayaan manajemen, dan penguatan branding produk lokal Desa Sesuai kebutuhan dan potensi Desa Pembangunan Infrastruktur dan pemenuhan fasilitas pendidikan Desa Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa Penangangan stunting dan TB melalui pemberian makanan tambahan bergizi berbasis potensi sumber daya lokal Sesuai kewena- ngan Sesuai Ketentuan Pengunaan DD Fokus pada pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dan prioritas lainnya NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Pencegahan dan penurunan stunting, AIDS, TB, dan Malaria serta penyakit menular dan tidak menular lainnya sesuai dengan kewenangan Desa Sesuai Kebutuhan Desa Sesuai Ketentuan Pengunaan DD Fokus pada pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dan prioritas lainnya Dukungan terhadap Layanan Integrasi Primer OK 200.000 6 orang kader atau sesuai kebutuhan selama 12 bulan Pemberdayaan perempuan dan anak dengan perspektif Kesetaraan Gender, Disabilitas Inklusi Sosial melalui Pelaksanaan 10 Program PKK, 10.000.000 Ketentuan Minimal (menyesuai- kan dengan kebutuhan Desa) Pemberdayaan perempuan dan anak dengan perspektif Kesetaraan Gender, Disabilitas Inklusi Sosial melalui Sekolah Perempuan, Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekolah Orang Tua Hebat, Sekolah Lansia Tangguh, Kampung Keluarga Berkualitas Sesuai Kebutuhan Desa Memfasilitasi kegiatan pembelajaran, praktik, pelatihan, sosialisasi, edukasi, dan evaluasi BUPATI GRESIK, TTD. FANDI AKHMAD YANI NO. URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa Pengembangan Pengelolaan Sampah Terpadu Desa Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa Pembangunan dan Pengembangan Investasi dan Kerjasama Desa Wisata Sesuai Kebutuhan dan kewena- ngan Desa